AKTUALITA.CO.ID — Terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus memberikan gebrakan untuk keamanan dan kenyamanan di wilayah hukum Polsek Gunung Putri Polres Bogor Polda Jabar.
Tim Khusus (Timsus) Polsek Gunung Putri, berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (34) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor milik seorang pemuda berinisial R (23).
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hilal Adi Himawan, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.
“Saat itu, terduga pelaku mendatangi korban di wilayah Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. T kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak menjemput adiknya di sekitar Pintu Tol Jagorawi, Citeureup, Kabupaten Bogor. Korban yang percaya kemudian meminjamkan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya kepada T,” ujarnya dalam keterangannya. Selasa (11/08/26).
Ia menjelaskan, sepeda motor yang dipinjam tersebut tak kunjung dikembalikan hingga 9 Agustus 2026, korban juga tidak dapat menghubungi terduga pelaku. Merasa dirugikan, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Putri.
“Menindaklanjuti laporan itu, Timsus Polsek Gunung Putri langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku sekaligus mencari sepeda motor milik korban,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, kata Kompol Hilal, petugas memperoleh informasi bahwa T diketahui akan melakukan pendakian ke Gunung Merbabu, Jawa Tengah.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengejaran. Timsus Polsek Gunung Putri akhirnya berhasil mengamankan T di kawasan kaki Gunung Merbabu, Jawa Tengah,” tuturnya.
“petugas juga berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor Yamaha Aerox milik korban yang berada di wilayah Wonosobo, Jawa Tengah,” ungkapnya.
Ia menegaskan, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Gunung Putri untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Gunung Putri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia kembali menegaskan bahwa, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Atas perkara tersebut, T disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegasnya. (Retza)









