AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri Polres Bogor berhasil mengungkap dugaan tindak pidana jual beli sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang serta sejumlah sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Berawal dari laporan warga. Tim Khusus (Timsus) Polsek Gunung Putri melakukan pengecekan ke lokasi pada Selasa (25/8/26),” ujarnya.
“Petugas mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga hendak melakukan transaksi jual beli satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam. Saat diperiksa, S yang mengaku sebagai pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kepemilikan sepeda motor tersebut,” tambahnya.
Dari hasil interogasi, kata Kompol Hilal, S mengaku sepeda motor tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial N alias Agus yang berdomisili di wilayah Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan N alias Agus bersama dua orang lainnya, yakni K dan Y.
“Dari hasil pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan N alias Agus bersama dua orang lainnya, yakni K dan Y,” terangnya.
Dalam pengungkapan tersebut, lanjutnya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna merah, satu unit Yamaha NMAX warna putih, dan satu unit Honda Beat warna hitam.
“Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Gunung Putri untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Bukan cuma itu, Polisi menemukan fakta penting terkait satu unit Honda Beat warna merah hitam yang sebelumnya diamankan.
Motor tersebut diketahui merupakan milik saksi K dan sebelumnya telah dilaporkan hilang akibat pencurian pada Senin (17/8/26).
Peristiwa kehilangan itu terjadi di Jalan Cempaka RT 02/RW 01, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Sepeda motor tersebut sebelumnya dilaporkan hilang akibat pencurian pada Senin (17/8/26) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Cempaka RT 02/RW 01, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi,” ungkap Hilal.
Kasus kehilangan kendaraan tersebut, lanjutnya, juga telah dilaporkan kepada Polsek Jatisampurna, Polrestro Bekasi Kota.
Atas perkara tersebut, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 592 jo. Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana penadahan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (Retza)









