AKTUALITA.CO.ID _ Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mencatat lebih dari 50 usaha diwilayahnya tidak taat pajak.
Hal itu disebabkan lantaran uang pajak konsumen wajib pajak (WP) digunakan untuk menutupi biaya operasional atau mengcover saat dari wabah Covid-19 lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Penagihan, Pemeriksaan dan Pengawasan pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penagihan terhadap 50 usaha lebih yang belum membayar pajak. Dimana, pengusaha itu mulai dari usaha Parkir, Hiburan, Reklame, Hotel, dan Restoran.
” Penagihan itu juga akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, lantaran pihaknya tidak digubris,” katanya kepada Aktualita.co.id
“Sekitar 50 an tidak WP memiliki tunggakan diatas Rp100 juta. Mungkin lebih dari 50 tapi kita coba yang tunggakannya tinggi dulu,” jelas Fahmi, Rabu ( 28/2/24).
Lebih lanjut Fahmi menjelaskan, sebelum menggandeng Kejaksaan, pihaknya telah melakukan teguran secara administratif yakni penempelan stiker, baliho bahkan peringatan keras untuk melakukan pembayaran pajak.
Namun, menurutnya para pengusaha tersebut tidak menggubris dengan adanya teguran administratif tersebut, sehingga pihaknya mengajukan surat kuasa khusus (SKK) ke Kejaksaan bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
“Itu semacam gugatan sederhana, yang ujungnya harus membayar atau disita asetnya melalui pengadilan (perdata). Tapi ini masih proses,” cetusnya.
Saat ini, kata Fahmi, pihaknya baru menyampaikan 10 permohonan SKK untuk WP yang melakukan penunggakan pajak.
Dirinya berharap tahun 2024 ini, pihaknya bersama Kejaksaan Dapar memproses 50 usaha yang nunggak pajak.
“Harapan kami bisa menggarap semuanya tahun ini,” tandasnya.
** Wisnu









