Oleh: Nay Nur’ain
AKTUALITA.CO.ID – Buruknya administrasi pertanahan menjadi salahsatu faktor terjadinya sengketa tanah. Tak jarang, warga yang sudah puluhan tahun mendiami tanah tersebut tiba-tiba harus dikagetkan dengan lahannya yang ternyata masuk kedalam plotingan suatu perusahaan tertentu.
Tidak bisa dipungkiri, meningkatkan urbanisasi membuat pembangunan suatu wilayah jadi meningkat, baik itu untuk industri, untuk perumahan, bahkan untuk jalan dan jembatan. Sedangkan jumlah lahan itu tidak bertambah, hanya segitu-gitu saja. Hingga akhirnya pihak-pihak tertentu yang bekerja di balik proyek strategis main ploting lahan warga hingga menimbulkan sengketa tanah.
Bukan hanya itu saja, kekuatan orang dalam untuk menguasai lahan tertentu pun sangat berperan. Untuk kabupaten Bogor sendiri, terdapat beberapa wilayah yang riskan akan tanah sengketa. Bukan hanya permainan tingkat atas, melainkan kelincahan biong dalam mengolah berkas menjadi faktor pemicu awal terjadinya sengketa.
Seperti Kecamatan Sukamakmur, terdapat lahan sengketa antara warga dengan pihak luar yang sudah jelas, dimainankan oleh oknum mantan kades, namun tak kunjung ada tindakan dari BPN yang seolah takut karena kini duduk di kursi dewan.
Juga di Jonggol, Desa Sukamaju, hektaran lahan warga masuk dalam plotingan Yayasan Bhumiancha (Yasbhum) juga tak mampu diselesaikan oleh BPN dan Pemkab Bogor.
Hal serupa terjadi di Gunungputri, sudah 40 tahun sengketa lahan warga juga tidak bisa diselesaikan. Bahkan di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur dan Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur. Warga diwilayah tersebut harus kena dampak pinjaman yang dilakukan seseorang pada zaman Presiden Soeharto hingga mengakibatkna lahan mereka di blokir oleh pusat dan tidak bisa melakukan administrasi apapun.
Tindakan kesewenang-wenangan seperti ini yang sering dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun kabupaten tanpa melakukan gelar data, hingga mengorbankan rakyat yang tidak tahu apa-apa. Kebodohan warga seolah anugerah untuk mereka yang punya kuasa, ketidakberanian warga seolah senjata untuk mereka bertindak semaunya.
Dalam hal ini ,BPN sebagai wajah penerbit prodak sertifikat, dan kepala desa serta PPAT memiliki peran penting terhadap lahan yang tadinya tidak sengketa menjadi sengketa. Banyaknya oknum pertanahan yang tidak diproses hukum dan adanya bahasa mediasi dan maklum, membuat semrawut administrasi lahan yang ada di Kabupaten Bogor khususnya.
Dalam hal ini, negara harus benar-benar hadir, dan berikan tugas untuk membenahi administrasi pertanahan kepada mereka yang betul-betul saklek dan ingin memperbaiki. Walupun sejatinya, sengketa lahan tidak bisa dihilangkan. **









