AKTUALITA.CO.ID _ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor dengan tegas mengingatkan kepada seluruh kepala desa yang berada di Kabupaten Bogor untuk menjaga netralitas selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Bidang Pencegahan Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin saat menggelar sosialisasi partisipatif netralitas kepala desa pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, di Grand Mulya Resort & Convention Hotel, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jumat (23/08/24).
” Kepala desa tidak boleh membuat keputusan atau tindak yang merugikan salah satu pasangan calon,” kata Burhanudin kepada wartawan.
” Sesuai amanat UU No 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa larangan terkait kepala desa untuk tidak membuat keputusan atau tindakan yang merugikan salah satu calon pasangan Pilkada maka itu akan masuk dalam kategori pidana. Pidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, serta denda paling rendah Rp.600 ribu dan paling tinggi Rp6 juta,” beber Burhan.
Dalam hal ini Ia menjelaskan, bentuk tindakan yang termasuk melanggar ketentuan diantaranya memfasilitasi penuh calon, dan mendukung serta mengajak warga pada satu paslon secara terang – terangan.
” Tindakan yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor yakni jika kepala desa menunjukan keberpihaknya, semisal menunjuk foto pose dan lainya. Tindakan itu menunjukan jari, kemudian tindakan mengajak, mengarahkan untuk memilih dan tidak memilih,” jelas Burhan.
” Pengawasan dan aturan itu akan diberlakukan mulai dari tanggal 29 Agustus sampai dengan 25 Desember mendatang,” sambungnya.
Menurutnya, sosialisasi ini dilakukan agar para kepala desa bisa mengikuti aturan undang – undang dan menjaga netralitas sebagai kepala desa dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Sebelum ada penetapan boleh melakukan tindakan, tetapi tidak memberikan sanksi, paling kita memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang, Bupati misalnya atau Kemendagri,” cetusnya.
**Rezza









