AKTUALITA.CO.ID – Pembangunan bangunan yang rencananya akan digunakan sebagai usaha Warung Baso Rudal di kawasan Metland Transyogi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor tetap berlangsung meski dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses pengurusan.
Perwakilan pengusaha sekaligus manajer lapangan, Dika Pertama, membenarkan bahwa bangunan tersebut memang dipersiapkan sebagai lokasi usaha kuliner Warung Baso Rudal.
Menurut Dika, proses pembangunan tetap dilaksanakan karena pihaknya telah mengantongi persetujuan dari pengelola kawasan Metland serta telah melakukan komunikasi dengan lingkungan sekitar. Sementara itu, perizinan PBG yang diperlukan akibat perubahan fungsi bangunan dari hunian menjadi tempat usaha masih dalam tahap pengajuan.
”Izin dari Metland sudah kami dapatkan, begitu juga komunikasi dengan lingkungan. Sedangkan PBG masih dalam proses,” ujar Dika saat dikonfirmasi belum lama ini.
Ia menjelaskan, lahan yang digunakan merupakan milik pribadi yang disewa untuk kepentingan usaha. Saat ditanya mengenai perkembangan pengurusan PBG, Dika mengatakan bahwa prosesnya kini berada pada tahap verifikasi.
Meski demikian, Dika mengakui bahwa dasar pihaknya melanjutkan pembangunan lebih mengacu pada persetujuan dari pengelola kawasan.
”Saya berani membangun karena izin dari Metland sudah keluar dan sudah disetujui,” katanya.
Dika juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pembangunan sempat dihentikan oleh pihak Metland lantaran persyaratan administrasi kawasan belum terpenuhi. Setelah seluruh dokumen yang diminta dilengkapi, izin internal kawasan akhirnya diterbitkan sehingga pekerjaan konstruksi dapat kembali dilanjutkan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Eko Hadi Prasetyo yang disebut mengurus aspek legal dan perizinan hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan.
Terpisah, Estate Manager Metland Cileungsi, Mario, menjelaskan bahwa kewenangan pihaknya hanya sebatas pengawasan internal kawasan. Menurutnya, sejak awal pengelola telah mengingatkan pemilik bangunan agar melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk salinan PBG, sebelum pembangunan dilaksanakan.
”Kami sudah menyampaikan bahwa salah satu syarat pembangunan adalah melampirkan copy PBG,” kata Mario.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya terus memantau perkembangan pengurusan izin tersebut dan mendorong pemilik bangunan agar segera menyelesaikan proses administrasi yang masih berlangsung.
”Informasi yang kami terima, prosesnya masih berjalan karena masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui,” ujarnya.
Mario menegaskan bahwa kewenangan terkait penerbitan maupun pengawasan terhadap PBG berada di tangan instansi teknis pemerintah daerah, yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP). Adapun Metland hanya menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan kawasan.
Pembangunan yang tetap berlangsung di tengah proses pengurusan PBG memunculkan perhatian masyarakat, terutama karena bangunan yang semula berfungsi sebagai hunian akan dialihkan menjadi tempat usaha komersial.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari instansi teknis pemerintah daerah mengenai status legalitas pembangunan tersebut maupun perkembangan proses penerbitan PBG yang disebut masih berada pada tahap verifikasi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memberikan kepastian terkait legalitas pembangunan tersebut agar setiap kegiatan pembangunan yang melibatkan perubahan fungsi bangunan dan pemanfaatan ruang tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin kepastian hukum dan ketertiban kawasan.
(Deni Supriadi)
AKTUALITA.CO.ID – Polemik keberadaan PT Future Electronic Technology di RT 01/RW 03, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, masih menjadi perhatian. Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan perusahaan tersebut...
Read more









