Aktualisasi.co.id- Polemik status tanah seluas 1.800 Hektare di Desa Sukawangi, Kacamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang diklaim kehutanan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia, sehingga Penegak Hukum (Gakkum) Kehutanan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke lokasi tersebut.
Namun saat dikonfirmasi terkait olah TKP oleh Penegak Hukum (Gakkum) Kehutanan, pihak dari Kementerian Kehutanan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Mohon maaf, saya tidak bisa memberikan statement. Semua harus melalui pimpinan. Kami hanya menjalankan tugas turun ke lapangan,” ucap Maman selaku pihak Kemenhut kepada Aktualita.co.id, Selasa (17/4/25).
Sementara itu, selain pihak dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, perwakilan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Armon, yang juga hadir lebih memilih irit bicara.
“Tidak ada tanggapan,” ujarnya singkat ketika ditanya.
Ketiadaan penjelasan dari kedua belah pihak membuat warga Desa Sukawangi semakin khawatir akan masa depan tempat tinggal mereka. Mereka menuntut adanya kejelasan hukum dan administratif atas lahan yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
“Kalau memang ini kawasan hutan, mana buktinya? Kami tinggal di sini sudah puluhan tahun, punya bukti pembayaran pajak, listrik, dan lainnya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
(Deni Dawer)









