AKTUALITA.CO.ID _ Aktris kontroversial Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar terkait perkara pemerasan terhadap Reza Gladys.
Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Dalam sidang pembacaan vonis, Hakim Ketua Kairul Soleh menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikita Mirzani berupa hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.”
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Usai mendengar putusan, Nikita tampak tenang. Ia menyebut tidak terlalu terkejut dengan hasil sidang, meskipun merasa tidak puas.
“Kecewa sih enggak juga, biasa aja. Tapi pasti banding,” ujarnya.
Nikita menegaskan bahwa ia tidak menerima putusan tersebut dan akan segera menempuh proses banding. “Gak terima lah, tapi mau gimana lagi, kan masih ada banding,” katanya lagi.
Aktris yang dikenal blak-blakan itu juga mengungkap bahwa ia sudah mempunyai firasat mengenai hasil vonis. Ia bersyukur karena pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sempat disangkakan padanya akhirnya tidak terbukti.
“Gue udah punya feeling dari kemarin, pasti pasal TPPU-nya hilang. Alhamdulillah hari ini hilang. Semua sudah jelas di persidangan, tapi ya itu wewenang hakim,” tutur Nikita.
Dengan putusan ini, Nikita Mirzani resmi dinyatakan bersalah melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys, namun ia menegaskan akan melanjutkan langkah hukum selanjutnya untuk mencari keadilan.
Sheila/Ars









