AKTUALITA.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor kini tengah membidik keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin. Meski aktivitas di lokasi tersebut dikabarkan sudah dihentikan sementara, DLH berjanji tidak akan berhenti hanya pada penutupan. Investigasi mendalam soal asal-usul sampah mulai dilakukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menegaskan bahwa pembuangan sampah di lokasi tersebut tidak berizin dan jelas melanggar aturan. Pihaknya kini tengah menyisir wilayah Rumpin untuk memastikan tidak ada lagi “titik-titik liar” yang muncul.
“Aktivitasnya sudah diberhentikan oleh UPT per kemarin. Kami akan lakukan penyisiran karena tidak boleh ada TPS ilegal. Nantinya lokasi itu akan kita pasangi garis pembatas atau PPNS Line,” ujar Teuku Mulya saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).
Satu hal yang menjadi perhatian serius DLH adalah dugaan bahwa sampah-sampah tersebut bukan berasal dari warga sekitar, melainkan kiriman dari luar daerah, tepatnya Tangerang Selatan (Tangsel). Jika terbukti ada “impor” sampah antar-wilayah secara ilegal, Teuku memastikan akan ada konsekuensi hukum yang lebih berat.
“Itu (sampah dari Tangsel) sedang kita selidiki. Kami juga menduga lokasi tersebut dikelola oleh perorangan,” ungkapnya.
Teuku menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengedepankan langkah persuasif. Namun, ia tidak akan segan-segan menggandeng Satpol PP untuk melakukan tindakan represif jika pengelola tetap nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Bahkan, jika upaya di tingkat pemerintah daerah tetap tidak membuahkan hasil, DLH berencana menyeret persoalan ini ke tingkat nasional melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kalau tetap tidak mempan, kami bersama Satpol PP akan melakukan tindakan represif. Jika tetap tidak efektif, kami akan menaikkan kasus ini ke KLHK untuk penanganan yang lebih mendalam,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak DLH masih terus berkoordinasi dengan UPT Jasinga yang memantau langsung kondisi di lapangan guna mendapatkan laporan resmi terkait lama operasi dan volume sampah di TPS ilegal tersebut.
(Pandu)









