AKTUALITA.CO.ID – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa pembangunan gedung baru di kawasan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, tidak melanggar aturan pelestarian cagar budaya. Menurutnya, bangunan tersebut didirikan di lahan kosong dan tidak mengubah maupun merusak bangunan yang telah berstatus sebagai cagar budaya.
Pernyataan itu disampaikan Fadli Zon menanggapi viralnya pembangunan gedung baru di lingkungan Istana Kepresidenan yang memicu berbagai tanggapan di masyarakat.
“Tidak ada masalah saya kira. Kita kan memiliki bangunan-bangunan yang merupakan cagar budaya, sedangkan bangunan baru itu bukan berada di bangunan cagar budaya. Jadi tidak ada masalah,” ujar Fadli Zon di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Rabu (8/7/2026)
Ia menjelaskan, persoalan baru akan muncul apabila pembangunan dilakukan dengan membongkar atau mengubah bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Yang menjadi masalah itu kalau bangunan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya kemudian dibongkar. Seperti yang pernah terjadi di Gorontalo. Itu tidak boleh karena sudah ada aturannya,” katanya.
Fadli memastikan gedung baru tersebut dibangun di atas lahan yang sebelumnya kosong. Selain itu, pembangunan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kawasan yang tetap mempertahankan nilai sejarah atau living heritage tanpa mengubah bangunan bersejarah yang ada.
“Karena dibangun di tanah yang kosong dan memang untuk keperluan ini sebagai bagian dari living heritage, sehingga tidak mengubah bangunan yang lain,” jelasnya.
Menanggapi perubahan pada bagian belakang Istana Merdeka, Fadli juga memastikan bahwa penyesuaian yang dilakukan hanya bertujuan mendukung kebutuhan konstruksi. Ia menyebut seluruh proses telah melalui kajian yang matang agar tidak menghilangkan tampilan asli bangunan bersejarah.
“Pada dasarnya, semua yang mendukung konstruksi maupun tampilan aslinya sudah melalui kajian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fadli mengungkapkan bahwa gedung baru tersebut dirancang untuk memenuhi kebutuhan ruang pertemuan berskala besar di lingkungan Istana Kepresidenan. Selama ini, berbagai kegiatan resmi kerap menggunakan tenda karena keterbatasan fasilitas yang tersedia.
“Kita di sini memang kekurangan tempat untuk menggelar pertemuan-pertemuan besar. Selama ini beberapa kali harus menggunakan tenda. Karena itu, mungkin akan dibangun gedung semacam serbaguna,” katanya.
Meski begitu, Fadli tidak menjelaskan secara rinci mengenai proses pembangunan maupun spesifikasi gedung tersebut. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
“Nanti soal itu Setneg dan Setkab yang mengatur. Yang jelas, kita memang kekurangan ruangan. Fasilitas yang ada sekarang relatif sempit dan kecil, sehingga diharapkan ada tempat baru yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan,” tutupnya. (Retza)









