AKTUALITA.CO.ID – DPRD Kabupaten Bogor menggelar pertemuan dengan Paguyuban Penggarap Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, guna membahas polemik ganti rugi tanaman atau tegakan yang terdampak proyek pembangunan Bendungan Cijurey.
Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi para penggarap untuk menyampaikan keluhan atas belum diterimanya kompensasi atas tanaman yang telah diratakan akibat pembangunan proyek tersebut, padahal pembayaran telah dilakukan oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) kepada PT BJA selaku pihak yang ditunjuk untuk menyalurkan dana kompensasi tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Sulaeman, menyampaikan bahwa pihaknya mendesak PT BJA segera menyalurkan hak-hak masyarakat yang terdampak.
“Kami Komisi I DPRD Kabupaten Bogor meminta kepada pihak PT BJA untuk segera memberikan hak-hak para penggarap yang sudah dibayarkan oleh pihak BBWS. Ini sudah dibayar, namun belum diberikan kepada masyarakat,” ujar Sulaeman kepada Aktualita.co.id, seusai rapat di Kantor DPRD Kabupaten Bogor. Jumat (08/08/25).
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa penundaan pembayaran ini sangat merugikan masyarakat. “Saya pikir dzalim PT BJA kalau sampai memperlambat hak-hak masyarakat, sedangkan lahan garapan mereka sudah diratakan. Kini mereka tidak memiliki modal untuk kembali menanam di tempat lain,” tuturnya.
Ia menjelaskan, Komisi I DPRD telah menggelar rapat bersama beberapa pihak, termasuk berkomunikasi langsung dengan PT BJA.”Ketua Komisi 1sudah beekomunikasi dengan PT. BJA, disuru menunggu hingga hari Senin. Jika hari senin nanti tidak dipenuhi, DPRD berencana mengirimkan surat resmi kembali kepada perusahaan tersebut,” ungkapnya.
“Lahan yang belum dibayarkan luasnya sekitar 4 hektare, seluruhnya berada di wilayah Desa Sukadamai,” terngnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Penggarap Desa Sukadamai Darwin Saragih turut menyampaikan aspirasinya dalam pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak mempermasalahkan status kepemilikan lahan, namun menginginkan kejelasan soal tanaman yang terdampak.
“Kami hanya meminta realisasi ganti rugi tanaman. Lahannya bukan persoalan, tapi pohon dan bangunan di lahan kami yang terdampak oleh pembangunan bendungan. Nilai kompensasinya sudah ditentukan oleh konsultan penilai, dan pemerintah pun sudah membayar ke PT BJA. Tapi sampai saat ini kami belum menerima sepeser pun,” tegas Darwin.
Selain persoalan ganti rugi tanaman, Darwin juga menyoroti krisis air bersih akibat tertutupnya cadangan air masyarakat oleh timbunan tanah proyek bendungan. “Sudah tiga tahun kami menyuarakan soal akses air bersih yang kini sulit didapatkan. Kami harap itu bisa segera diperbaiki,” ujarnya.
Ia juga meminta agar pembayaran ganti rugi tanaman dipisahkan dari pembayaran pembebasan lahan, agar lebih adil dan tepat sasaran.
“Kami berharap para anggota DPRD Kabupaten Bogor bisa menjadi jembatan dan bapak bagi kami dalam menghadapi persoalan ini,” ungkap Darwin penuh harap.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Sukadamai Apud menegaskan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi penggarap untuk menuntut hak mereka.
“Saya sebagai kepala desa hanya membantu penggarap mencari kejelasan atas janji dari PT BJA terkait pembayaran ganti rugi tegakan yang terdampak pembangunan Bendungan Cijurey. Janji itu sudah lama disampaikan, tapi sampai sekarang belum juga terealisasi,” katanya.
Apud menyampaikan rasa syukurnya atas atensi dan komitmen Komisi I DPRD Kabupaten Bogor untuk memanggil pihak PT BJA dalam waktu dekat. “Alhamdulillah, para anggota DPRD tadi menjanjikan akan memanggil pihak PT BJA. Mudah-mudahan akan ada pertemuan lanjutan yang bisa memfasilitasi penggarap. Saya yakin akan ada titik terang dari permasalahan ini,” pungkasnya. (Rz)









