AKTUALITA.CO.ID – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk berperan aktif sebagai garda terdepan dalam menjaga keberlanjutan program pembangunan di desa,
Hal tersebut disampaikan Reda dalam kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan Republik Indonesia dan Rapat Koordinasi BPD se – Kabupaten Bogor, di Gedung Laga Tennis, Pakansari, Kabupaten Bogor. Jumat (6/3/2026).
Ia mengungkapkan, pada tahun 2026 terdapat enam kepala desa di Kabupaten Bogor yang akan memasuki masa purna tugas. Sementara pada tahun 2027, jumlah tersebut diperkirakan meningkat signifikan hingga mencapai sekitar 200 kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatannya.
Menurut Reda, masa menjelang pergantian kepemimpinan desa kerap menimbulkan kekhawatiran terkait fokus kerja kepala desa yang akan segera mengakhiri masa jabatannya.
“Biasanya sebelum terjadi peralihan kepemimpinan, ada kekhawatiran kepala desa tidak lagi fokus terhadap tugas-tugasnya. Karena itu konsolidasi ini dilakukan agar para anggota BPD dapat menjaga kondusivitas di desa masing-masing,” ujar Reda.
Ia menjelaskan, keberadaan BPD diharapkan mampu memastikan berbagai program prioritas nasional maupun program prioritas daerah yang dilaksanakan di tingkat desa tetap berjalan dengan baik, lancar, dan berhasil.
Reda juga meminta dukungan dari seluruh anggota BPD agar dapat mengisi potensi kekosongan dalam pelaksanaan program desa, terutama ketika terjadi penurunan fokus dalam kepemimpinan kepala desa yang telah memasuki masa purna tugas.
“Kami mohon dukungan dari anggota BPD untuk menjadi garda terdepan dalam mengisi kekosongan program-program desa apabila terjadi ketidakfokusan dari kepala desa yang masa jabatannya segera berakhir,” jelasnya.
Selain itu, Reda menegaskan bahwa BPD juga harus memperkuat fungsi pengawasan, khususnya terhadap pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan dana desa.
Menurutnya, pengawasan terhadap dana desa merupakan penting agar penggunaan anggaran tetap transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi masyarakat.
“Termasuk dalam pengawasan pelaksanaan program di desa dan pengelolaan dana desa. Di sini juga ada peran Kejaksaan Negeri untuk membimbing para anggota BPD mengenai bagaimana melakukan monitoring dan pengawasan dana desa serta pelaksanaan pembangunan program prioritas pemerintah,” pungkasnya.
(Retza)









