AKTUALITA.CO.ID – Galih Rakasiwi, Kepala Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, mengimbau seluruh masyarakat khususnya kalangan remaja agar tidak terbawa arus pergaulan negatif, terutama dalam mengonsumsi maupun mengedarkan obat-obatan terlarang seperti tramadol, eximer, dan jenis lainnya.
Menurutnya, penyalahgunaan obat-obatan terlarang dapat merusak generasi muda, khususnya para pemuda di wilayah Desa Limusnunggal.
“Kami berharap para remaja jangan sampai terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang karena dampaknya sangat merusak masa depan generasi muda kita,” ujar Galih, Minggu (17/05/26).
Ia juga mengapresiasi langkah pihak kepolisian, khususnya Polres Bogor dan Polsek Cileungsi, yang saat ini terus menggencarkan penertiban terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran obat-obatan terlarang.
“Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang terus bergerak menertibkan tempat-tempat peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Bogor, khususnya Cileungsi,” katanya.
Galih turut mengajak seluruh masyarakat Desa Limusnunggal untuk ikut membantu pihak kepolisian dalam menjaga lingkungan dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka.
“Kita harus saling menjaga dan mengawasi anak-anak kita. Jangan sampai mereka terjerumus mengonsumsi obat-obatan terlarang karena biasanya tindak kejahatan berawal dari hal-hal seperti itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah desa bersama masyarakat selama ini terus melakukan imbauan melalui berbagai kegiatan kemasyarakatan agar para orang tua lebih aktif mengawasi anak-anak mereka. Menurutnya, pengawasan terhadap remaja tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah desa semata.
“Harus ada kerja sama antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak kepolisian. Jika ada tempat yang dicurigai menjadi lokasi jual beli atau transaksi tramadol dan obat lainnya, segera laporkan kepada pihak berwajib, bisa juga melalui pemerintah desa,” ungkapnya.
Galih menegaskan, Satgas Linmas Desa Limusnunggal selama ini juga rutin melakukan pengawasan dan teguran terhadap aktivitas mencurigakan. Namun karena keterbatasan kewenangan, pihak desa akan segera berkoordinasi dan melaporkan kepada Bhabinkamtibmas maupun kepolisian untuk tindakan lebih lanjut.
(Deni Supriadi)









