Aktualita.co.id – Kepala Desa Nagrak H. Agus Sahrudin menyampaikan aspirasi penting kepada anggota DPRD Kabupaten Bogor daerah pemilihan (Dapil) II dalam kegiatan reses masa sidang I tahun 2025–2026 yang digelar di Kantor Desa Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Selasa (07/10/25).
Dalam kesempatan tersebut, Agus meminta agar para wakil rakyat mengawal dan memperjuangkan usulan kepada Bupati Bogor supaya anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk desa tahun 2026, yang nominalnya mencapai Rp1,5 miliar, dapat digunakan untuk pengadaan lahan.
“Saya minta dikawal dan diperjuangkan. Saya sudah bicara dengan Apdesi Kabupaten Bogor, Bupati, dan Ketua DPMD, bahwa bantuan keuangan Rp1,5 miliar ini jangan dipukul rata atau terlalu diatur, sehingga nantinya justru mempersulit. Desa di Kabupaten Bogor jumlah penduduknya berbeda-beda, ada yang padat dan ada yang tidak. Jadi, tolong diatur agar sebagian bisa digunakan untuk pengadaan lahan,” tegas Agus.
Agus menambahkan, masih ada sejumlah desa di Kabupaten Bogor yang belum memiliki kantor desa, serta membutuhkan lahan untuk pembangunan fasilitas publik seperti posyandu. “Jangan sampai kami harus menggunakan tempat RT atau tempat lain untuk kegiatan pelayanan publik. Perlu ada satu payung hukum tentang tata cara pengadaan lahan dalam anggaran Bankeu agar dana bisa terserap dengan baik,” ujarnya.
Ia juga berharap DPRD dapat membahas hal ini secara serius bersama pemerintah daerah. “Jangan sampai bantuan keuangan Rp1,5 miliar itu stagnan. Kalau desa sudah selesai membangun infrastruktur jalan atau kantor desa, seharusnya bisa digunakan untuk pengadaan lahan pelayanan umum,” terangnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKS H. Sulaeman menyatakan siap memperjuangkan usulan itu agar pemerintah daerah memberikan keleluasaan bagi desa dalam mengelola dana Bankeu sesuai kebutuhan.
“Kami akan usulkan kepada Sekda dan disampaikan ke Bupati agar dana Bankeu Rp1,5 miliar bisa juga dialokasikan untuk pengadaan lahan. Kita juga akan kawal pembentukan payung hukum agar penggunaan anggaran tersebut jelas dan tepat,” kata H. Sulaeman yang merupakan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor.
Ia menegaskan, perlu adanya dasar hukum yang kuat agar desa memiliki kewenangan luas dalam pengelolaan dana tersebut. “Kami minta Bupati nanti membuat peraturan bupati (Perbup) agar penggunaan Bankeu untuk pengadaan lahan memiliki legalitas yang kuat,” pungkasnya. (Rz)









