AKTUALITA.CO.ID – Pewarna karmin diperdebatkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghalalkan pewarna karmin, namun Bahtsul Masail NU Jatim mengharamkannya karena ada unsur kenajisan.
Pewarna karmin dipakai sejumlah produk minuman, yogurt stroberi, hingga bahan warna lipstik.
Di laman Treehugger, dikutip dari RMOL, Sabtu (30/9/2023), pewarna karmin dibuat dari serangga cochineal yang merupakan bagian dari keluarga Coccidae, sejenis serangga skala yang berkerabat dekat dengan kutu daun, kutu putih, dan lalat putih.
Mereka memiliki tubuh datar berbentuk oval seukuran sebutir beras dan berasal dari daerah tropis dan subtropis Amerika Selatan hingga Amerika Utara.
Cochineal menyerang dan hidup dari kaktus nopal atau dikenal sebagai kaktus pir berduri. Mereka berkumpul dalam kelompok besar di bantalan kaktus untuk memakan kelembapan dan nutrisi alami tanaman.
Secara khusus, pewarna merah tua dihasilkan dari asam yang dikeluarkan betina secara alami untuk menghalangi predator. Tetapi serangga itu sendiri lebih berwarna abu-abu putih.
Hingga 20 persen dari berat tubuh serangga ini terdiri dari asam karminat. Serangga yang biasanya digunakan adalah spesies Dactylopius coccus, yang betinanya sebagian besar tidak bergerak dan hidup sekitar 90 hari di alam liar.
Untuk membuat pewarna, serangga cochineal dipanen, dikeringkan, dan digiling hingga menghasilkan warna merah tua dalam bentuk bubuk. Kebanyakan serangga cochineal dipanen di alam liar, tetapi ada juga tempat di mana mereka diternakkan.
Pertanian cochineal tradisional melibatkan budidaya tanaman kaktus yang sudah dipenuhi serangga atau menambahkan serangga dengan tangan ke bantalan kaktus liar. Dalam metode pertanian lainnya, keranjang berisi betina ditambahkan ke bantalan kaktus untuk berkembang biak dalam lingkungan yang terkendali.
Pewarna yang diekstraksi dari serangga direbus, disaring, dan dicampur dengan garam dasar aluminium untuk menghasilkan pewarna. Secara hukum, ekstrak tersebut harus dipasteurisasi atau diolah untuk menghancurkan mikroorganisme salmonella. Selain minuman dan yogurt, karmin juga ditambahkan ke daging olahan (seperti sosis atau daging kepiting buatan), kue kering, jus, dan kosmetik.
Dalam industri kosmetik, karmin terutama digunakan untuk lipstik, eyeshadow, dan lip gloss. Karmin ditambahkan untuk menghasilkan warna cerah dan meningkatkan daya tahan atau intensitas bayangan riasan.
Penggunaan karmin juga sebagai dasar untuk mendapatkan rentang warna merah muda dan ungu yang lebih dingin tanpa menggunakan pewarna sintetis. Meskipun karmin terbuat dari bahan alami, kurangnya transparansi dalam penggunaannya secara luas dalam industri kosmetik menjadi topik kontroversial. Karmin tidak selalu diberi label jelas pada daftar bahan. Ia mungkin juga muncul dengan nama berikut: E120, Natural RED 4, Crimson lake, Carmine lake, Cl 75470, Cochineal extract, Cochineal, Carminic acid, dan natural colorings.
Risiko kesehatan
Ada risiko kesehatan terkait penggunaan produk mengandung karmin. Penelitian menunjukkan, paparan terhadap bahan tersebut dapat menyebabkan reaksi anafilaksis yang parah, alergi kontak, bahkan asma. Pada 2009, Badan Pengawas Makanan dan Obat-obatan Amerika (FDA) mulai mewajibkan perusahaan yang memproduksi makanan dan kosmetik yang mengandung karmin untuk mengungkapkan bahan pada label.
Yang lain mengeklaim bahwa karmin lebih baik bagi lingkungan daripada alternatif buatan karena sepenuhnya alami. Pewarna buatan sering kali dibuat menggunakan produk sampingan batu bara atau minyak bumi. Penelitian telah menghubungkan bahkan pewarna makanan yang paling umum dengan hiperaktif pada anak-anak serta reaksi alergi dan efek samping lainnya.
Apakah karmin halal atau haram?
Founder Halal Corner Aisha Maharani melalui postingannya di akun Instagram Halal Corner @halalcorner menulis dua pendapat ulama terkait apakah karmin halal atau haram. Di kalangan ahli fikih, tulis Aisha, ada yang membolehkan dan mengharamkan penggunaan serangga sebagai bahan pewarna.
Mazhab Syafi’i termasuk yang mengharamkan pemanfaatan serangga untuk bahan konsumsi. Zat pewarna yang diambil dan dibuat dari yang haram, maka hukumnya haram juga.
Abu Hanifah memiliki pandangan yang sama dengan Imam Syafi’i berkenaan dengan serangga. Aisha menulis menurut mereka, serangga hukumnya haram karena termasuk khabaits. Dalilnya ada di QS Al-Araf ayat 157, “… Dan Ia (Rasulullah) mengharamkan yang khabaits atau menjijikkan”.
Sementara itu, pendapat imam mazhab lain dalam kitab fikih, menyatakan, serangga itu disebut hasyarat. Binatang dibagi menjadi dua kategori yakni yang darahnya mengalir (Laha damun sailun) dan yang darahnya tidak mengalir (Laisa laha damun sailun).
Menurut para fuqaha, serangga yang darahnya mengalir, maka bangkainya adalah najis. Sedangkan yang darahnya tidak mengalir, bangkainya dinyatakan suci. Imam Malik, Ibn Layla, dan Auza’i memiliki pendapat yang sama bahwa serangga itu halal selama tidak membahayakan.
Di sisi lain, bagaimana dengan pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI)? Darah dari cochineal masuk dalam kategori tidak mengalir. Secara hewani menjadi qiyas atau dianalogikan cochineal mempunyai kedekatan dan kesamaan dengan belalang yang dihalalkan secara nash.
Aisha menulis pandangan para imam dan fuqaha menjadi referensi para ulama saat pembahasan referensi para ulama saat pembahasan kehalalan cochineal di Komisi Fatwa MUI.
Didukung penjelasan secara perinci dari pakar serangga mengenai cochineal tersebut, tulis Aisha, akhirnya para ulama di Komisi Fatwa MUI sepakat menetapkan fatwa halal untuk bahan produk pewarna makanan minuman dari serangga cochineal. MUI menghargai perbedaan pendapat dari Bahtsul Masail NU Jatim tentang pengharaman dan kenajisan karmin.
** yev