AKTUALITA.CO.ID – Konflik agraria yang membelit tiga desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, kian memicu keresahan warga. Hingga kini, masyarakat masih dihantui kekhawatiran kehilangan lahan tempat mereka tinggal dan menghidupi keluarganya. Menyikapi hal itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan langsung untuk mencari solusi.
Warga Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja dilanda rasa was-was karena lahan mereka terancam dilelang, sementara masyarakat Desa Sukawangi harus berhadapan dengan Perhutani lantaran lahannya diklaim masuk kawasan hutan. Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya untuk memberikan langkah konkret dalam menjamin hak warga.
“Besok tim pengacara Provinsi Jawa Barat akan datang. Mereka akan memvalidasi, memverifikasi, mengidentifikasi, sekaligus menjadi kuasa hukum warga,” tegas Dedi usai bertemu tiga kepala desa terkait balai Pakuan, Kota Bogor, Rabu (24/09/25).
Menurutnya, sengketa tanah yang kini muncul diduga berakar dari praktik jaminan pinjaman pada masa lalu. Ada indikasi lahan warga dijadikan agunan, meski sesungguhnya berada di luar aset yang pernah dibeli pengusaha penjamin pinjaman.
“Ada kemungkinan tanah-tanah yang hari ini diklaim sebagai tanah jaminan itu sebenarnya di luar belanja yang dilakukan pengusaha waktu itu,” ungkapnya.
Dedi menegaskan, pelelangan hanya sah dilakukan jika bukti kepemilikan lahan benar-benar jelas secara hukum. Bila ditemukan ketidaksesuaian, Pemprov Jabar siap menempuh jalur hukum.
“Nanti tim kuasa hukum akan menggugat tanah-tanah yang bukan kepemilikan seseorang atau korporasi, tetapi dijadikan jaminan,” katanya.
Ia juga menekankan, persoalan ini murni menyangkut lahan milik warga, bukan aset desa. Karena itu, penting untuk memastikan apakah pernah terjadi proses jual beli lahan dengan pihak pengembang.
“Itu lahan warga yang diklaim pengembang peternakan dan perkebunan waktu itu. Kalau tidak ada jual beli, maka hak kepemilikan masih sah di tangan warga yang menempati lahan tersebut,” jelas Dedi.
Sementara untuk kasus Desa Sukawangi, kondisinya berbeda. Lahan desa itu diklaim sebagai kawasan hutan oleh Perhutani dan sudah dipasangi tanda plang.
“Nanti saya akan bertemu dengan Menteri Kehutanan untuk membicarakan ini. Karena ini menyangkut urusan hidup warga, bukan semata-mata untuk kepentingan ekonomi,” pungkasnya. (Rz)









