AKTUALITA.CO.ID _ Adanya Portal di jalan utama disertai pungutan retribusi oleh warga Perum Grand Kahuripan serta adanya pembangunan Gedung Balai Warga Perum Grand Kahuripan diatas tanah Fasos Fasum yang dipersoalkan oleh Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin berujung kesepakatan.
Musyawarah penyelesaian permasalahan yang berujung kesepakatan diatas digelar di Aula Kantor Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor yang dihadiri oleh Sekertaris Camat Klapanunggal, Kapolsek Klapanunggal, Danramil Klapanunggal, Kepala Desa Klapanunggal serta perwakilan warga Perum Grand Kahuripan. Selasa (24/12/24).
“Hasil rapat tadi sudah disimpulkan bahwasanya menganai fasos fasum yang dibangun tanpa ada izin dari lingkungan, desa dan kecamatan, jadi itu sementara waktu dihentikan pembangunannya, dan portal retribusinya dihentikan dulu,” papar Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin kepada Aktualita.co.id.
Lebih lanjut, Kepala Desa Klapanunggal yang kerap dipanggil Gonon membeberkan, dirinya tidak mengetahui PSU Perum Grand Kahuripan sudah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Saya jadi Kepala Desa itu baru tiga tahun lebih. Setelah pelantikan dan masuk ke desa itu tidak ada data, Pemerintah Desa Klapanunggal tidak punya data. Jadi walaupun mereka mengajukan fasos fasum ada izinnya tahun sebelum saya di pemerintahan baru, kami tidak punya data nyarinya susah,” ungkapnya.
“Dan 2013 sudah diserahkan Fasos Fasum Grand Kahuripan ke Pemda. Itu pun kami baru tau kemaren, dengan adanya kejadian ini baru ada surat dari Developer bahwa sudah serah terima,” sambungnya.
Ditempat yang sama, Sekertaris Camat Klapanunggal, iwan mengapresiasi warga Grand Kahuripan yang mempunyai inisiatif untuk memajukan wilayahnya dan mandiri.
“Namun memang ada hal-hal yang harus dilengkapi berkaitan dengan fasos fasum, tapi kita sudah sepakat untuk diberhentikan proses pembangunannya sambil menunggu proses perizinan. Kemudian berkaitan dengan portal sama menunggu proses perizinan, tetapi karena tujuannya untuk membatasi Kendaraan-kendaraan besar, kita sepakat di forum tetap berjalan, yang penting iuran dihentikan” ujarnya.
Kemudian Iwan menegaskan, terkait dengan Fasos Fasum yang katanya sudah diserah terimakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor oleh Developer Perum Grand Kahuripan akan di kroscek kembali ke badan aset.
“Untuk berikutnya tahap lebih lanjut pertama terkait aset ini kita akan Kroscek lagi ke bidang aset, karena ada di sistem mereka,” imbuhnya.
(Deni Dawer)