AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar pesta kembang api maupun menyalakan petasan pada malam pergantian Tahun Baru.
Imbauan tersebut disampaikan seiring situasi duka yang tengah melanda sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya Kalimantan dan Aceh, akibat musibah yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan larangan tersebut bersifat imbauan dan mengedepankan empati serta kepedulian sosial masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun. Saat ini saudara-saudara kita di Kalimantan dan Aceh sedang berduka. Mudah-mudahan masyarakat Kabupaten Bogor bisa menunjukkan empati terhadap musibah yang terjadi,” ujar Cecep kepada Aktualita.co.id, Sabtu (27/12/25).
Menurutnya, Pemkab Bogor telah mengeluarkan surat imbauan terkait larangan pesta kembang api dan petasan tersebut. Ia berharap seluruh lapisan masyarakat dapat mematuhi imbauan yang telah disampaikan.
“Semua imbauan sudah kami keluarkan. Harapannya masyarakat bisa memahami dan mematuhi, sebagai bentuk kepedulian dan empati,” jelasnya.
Terkait masih adanya pedagang yang menjual kembang api dan petasan, Cecep menegaskan, pihaknya hanya bisa melakukan pendekatan persuasif karena tidak ada dasar hukum untuk penindakan tegas.
“Karena sifatnya masih imbauan, maka kekuatan dasar penindakannya terbatas. Kami hanya bisa mengimbau para pedagang agar tidak menjual, serta mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalakan petasan atau kembang api,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa Satpol PP tidak akan melakukan patroli khusus. Namun, apabila ditemukan adanya pesta kembang api, petugas akan langsung memberikan imbauan di lokasi.
“Tidak ada patroli khusus. Tapi jika kami melihat ada pesta kembang api, tentu akan kami sisir dan kami imbau masyarakat agar tidak melaksanakannya,” tegas Cecep.
(Pandu)









