AKTUALITA.CO.ID – Kisah perjuangan seorang pria bernama Muhammad Yasin mungkin mencerminkan suara banyak masyarakat kecil yang terpinggirkan dalam persoalan pertanahan. Berawal dari sebuah surat tanah warisan orang tua, Yasin berjuang membuktikan hak atas lahan milik keluarganya yang kini diduga telah dikuasai pihak lain tanpa dasar yang jelas.
Yasin menjelaskan, Lahan yang disebut miliknya ini terletak di daerah Rawa Ingkik, Cileungsi Kota, tepatnya di Blok Pandai, dengan luas sekitar 1.200 meter persegi.
Berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang dimiliki Yasin, tanah tersebut dibeli orang tuanya pada tahun 1976 – saat Yasin masih kecil dan tinggal di Tanjung Priok. Menjelang wafatnya pada tahun 2002, orang tua Yasin menyerahkan surat tanah itu tanpa pesan apapun, hanya agar tetap dijaga dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Setelah orang tua Saya meninggal dunia, surat tanah itu diberikan kepada kakak untuk diurus. Namun, proses pengurusan tersebut mandek dan tidak membuahkan hasil. Bahkan, sempat muncul rumor bahwa tanah itu sudah menjadi milik sebuah pengembang perumahan bernama PT Citra Dadi Mukti (Pelangi), yang sebelumnya disebut sebagai pelimpahan dari PT Ese,” kata Yasin saat podcast bersama aktualita.co.id, di Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor. Selasa (13/05/25).
Kecurigaan Yasin semakin kuat ketika mendapati lahan tersebut digunakan oleh Yayasan Pendidikan Al Istiyanah sebagai lapangan olahraga sekolah. Ia mengungkapkan bahwa beberapa tahun lalu Dalam pertemuan mediasi yang melibatkan RT, RW, kepala desa, perangkat desa, dan kepolisian, pihak yayasan menyatakan bahwa mereka hanya meminjam lahan tersebut dari PT Pelangi – bukan pemilik sah.
“Kemudian, Saya mendatangi kantor pemasaran PT Pelangi dan meminta dokumen legalitas atas kepemilikan tanah. Sayangnya, pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Mereka berjanji akan memberikan informasi dalam tiga hari, namun hingga kini tidak ada kabar lanjutan. Telepon pun tidak dijawab,” jelasnya.
Tidak sampai disini, Yasin mencoba mengurus pajak tanah ke BPN Bogor Timur. Namun Data kepemilikan belum tercatat secara resmi karena lahan tersebut belum memiliki nomor bidang.
“BPN menyarankan agar data diperbarui pada bulan Maret dan di beri persyaratannya. Kemudian saya ke desa bahkan ke rumah kepala desa untuk mendapatkan surat pengantar sebagai salah satu persyaratan administrasi. Namun pihak desa menolak dengan alasan tanah itu disebut milik PT Pelangi,” tuturnya.
“Saya bilang, tunjukkan legalitasnya kalau memang tanah itu milik Pelangi. Karena sejauh ini hanya saya yang punya dokumen resminya. Tapi mereka tidak bisa menjawab,” tegas Yasin.
Ia mengungkapkan bahwa, Kepala desa Cileungsi Kota pun sempat berbicara akan menjadi mediator jika dari pihak Pelangi tidak kunjung merespons. Namun, lagi-lagi, tak ada kelanjutan.
“Bilangnya mau jadi mediator, aaat saya mengurus berkas itu, tapi sampai saat ini tidak ada jawaban,” keluhnya.
Dalam proses ini, Yasin merasa menjadi korban dari sistem yang tidak berpihak kepada masyarakat kecil. Ia hanya berusaha mempertahankan tanah warisan keluarganya. Tidak ada maksud mencari keributan. Ia hanya ingin kejelasan dan keadilan.
“Saya hanya bisa mediasi karena saya awam. Tapi saya tahu ini tanah orang tua saya. Leter C-nya juga masih atas nama pemilik lama, belum ada perpindahan nama. Keluarga saya dari dulu tidak pernah merasa menjual tanah itu,” ujar Yasin penuh harap.
Saat ini, Yasin berharap ada pihak berwenang, baik pemerintah maupun lembaga hukum, yang bisa membantunya menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan. “Ya saya berharap ini bisa ter selesaikan, kalo kedepannya mau gimana, saya hukum ga ngerti pengen kekeluargaan aja lah,” tutupnya.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi baik dari pihak desa, PT pelangi, dan pihak yayasan pendidikan terkait hal ini.
(Rz)









