AKTUALITA.CO.ID – Aksi protes warga kembali mencuat di Perumahan Tamansari Bukit Damai, Desa Padurenan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Sedikitnya satu RW dan lima RT serentak mengembalikan stempel kepengurusan kepada pihak desa sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa dan aparat kecamatan.
Langkah ini dipicu oleh ketidakpuasan warga atas sikap pembiaran terhadap aktivitas pedagang ilegal yang menempati lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan tersebut. Lahan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor itu kini disulap menjadi area komersial tanpa izin resmi.
Sekretaris RW 07, Murni Susanto, mengungkapkan bahwa warga telah berkali-kali memberikan teguran kepada para pedagang tanaman hias, bahkan melakukan pendekatan langsung ke lapak mereka. Namun, respons yang diterima justru berupa tantangan untuk menyelesaikan persoalan di kantor desa. Para pedagang disebut merasa mendapatkan dukungan dari aparat desa dan kecamatan.
“Padahal Kepala Desa Padurenan, Ralih Hidayat, pernah menyatakan bahwa aktivitas para pedagang memang ilegal. Pernyataan itu bahkan direkam dan ditunjukkan ke warga,” ungkap Murni, Rabu (30/04/25).
Pengurus RW juga menyebut bahwa para pedagang telah menempati lahan tanpa izin selama bertahun-tahun. Warga telah merencanakan pemanfaatan lahan PSU tersebut menjadi ruang terbuka hijau dan sarana olahraga, namun rencana itu mendapat penolakan dari para pedagang.
Situasi kian memanas ketika mediasi yang difasilitasi oleh Kepala Desa justru memperkeruh suasana. Anggota BPD Desa Padurenan, Winarno, menuturkan bahwa enam pedagang yang diundang justru membawa puluhan orang tak dikenal ke dalam forum. “Situasi jadi tegang. Warga merasa diintimidasi,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Yohanes Sri Purnama, pengurus RT yang hadir dalam forum mediasi tersebut. Ia menyayangkan sikap pasif Kepala Desa dan perwakilan Kecamatan Gunung Sindur saat suasana memanas.
“Forum itu tak sehat. Banyak wajah asing yang memprovokasi, tapi Kepala Desa dan Kasie Satpol PP hanya diam. Beruntung, kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas berhasil mengawal warga keluar forum dengan aman,” ungkapnya.
Kemarahan warga juga dipicu oleh dugaan adanya bekingan dari oknum pejabat desa dan kecamatan terhadap para pedagang liar. Ketua RT 01 RW 07, Bunaji, menyatakan bahwa pengurus lingkungan tak lagi memiliki ruang untuk melindungi hak-hak warga. Ia juga menyoroti adanya indikasi praktik jual beli ilegal atas lahan PSU yang diduga dilakukan oleh para pedagang.
“Karena itu, kami sepakat menggantungkan jabatan sebagai bentuk perlawanan moral,” tegasnya.
“Lahan itu diperjualbelikan secara ilegal, bahkan digunakan untuk memperoleh bantuan dari Dinas Pertanian senilai ratusan juta,” katanya.
Ketua RW 07, Alan Suharlan, berharap Pemerintah Kabupaten Bogor dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, segera mengambil langkah tegas. “Kami meminta audit menyeluruh terhadap aparat desa dan kecamatan. Jangan sampai lahan publik terus dikuasai oleh pihak-pihak yang berlindung di balik kekuasaan,” tutupnya.









