AKTUALITA.CO.ID _ Polsek Rancabungur, Polres Bogor berhasil menangkap S alias Banong (43) yang melakukan pencurian atap dan kusen di rumah milik ayahnya sendiri. Kamis (6/6/24).
Untuk diketahui, Peristiwa pencurian dalam keluarga masuk dalam pasal 367 KUHP dan terjadi pada hari Selasa (4/6/24) sekitar pukul 06.00 WIB di Kp.Warung Nangka RT.03/08, Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Rancabungur Ipda Azis,S.Sos menjelaskan, Pelaku diamankan pada Kamis (06/6/24) sekira jam 17.00 wib. Karena pencurian dalam lingkup keluarga yang dilakukannya merugikan H yang merupakan orang tua pelaku sebesar Rp.25 juta rupiah.
” Saat itu pelaku membawa 3 orang rekannya melakukan pembongkaran atap rumah dan kusen di rumah orang tuanya dengan menggunakan mobil truck engkel, ” ungkap Ipda Azis kepada Aktualita.co.id.
” Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yaitu Asbes, Kusen ,Kwitansi pembelian barang – barang dan KWH Listrik,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian Polsek Rancabungur, sambung Ipda Azis, Pelaku mengakui perbuatanya yang membongkar atap, kusen, mesin pompa air juga pasir untuk merenovasi rumah orang tuanya.
” Saat ini masih dalam proses hukum penyelidkan, pemeriksaan serta pendalaman dan selanjutnya akan dipanggil seluruh pihak keluarga baik korban dan pelaku,”pungkasnya.
*RZ









