AKTUALITA.CO.ID _ Polsek Caringin, Polres Bogor berhasil menangkap seorang pelaku pencurian rumah kosong di Desa Ciderum, Kecamatan Caringin. Rabu (24/4/24). Tersangka bernama Terab (40) ditangkap sekitar pukul 00.10 wib dalam sebuah operasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Caringin.
Kapolsek Caringin AKP Ketut Kaswardjana menjelaskan, Kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada (10/4/24) lalu, di Kampung Ciderum, saat pemilik rumah sedang mudik. Sedangkan laporan dari pemilik rumah baru disampaikan kepada petugas 16 April 2024.
” Barang bukti yang disita dari tersangka meliputi, Satu buah STNK kendaraan merk Honda, nomor polisi A-4781-JX, Satu BPKB kendaraan merk Honda, nomor polisi A-4781-JX, Satu laptop merk Lenovo berwarna silver,” ungkapnya kepada Aktualita.co.id
Lebih lanjut AKP Ketut mengatakan, Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polsek Caringin terus melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
” Untuk saat ini pihak kepolisian sedang koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengumpulan barang bukti lebih lanjut,” pungkasnya.
*Mr. Apit









