AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar pertemuan penting untuk membahas pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari teguran administratif yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan TPAS tersebut.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan bahwa pertemuan ini menandai komitmen bersama antara pemerintah kabupaten dan kota untuk berpikir lebih besar dalam menangani persoalan sampah.
“Pertemuan ini membahas pengelolaan TPAS Galuga, di mana kami telah menerima sanksi administratif dari KLHK dan diminta segera menindaklanjutinya. Kami sepakat dengan Kota Bogor untuk berpikir lebih besar. Seperti apa? Tidak ada lagi sampah Kabupaten Bogor, tidak ada lagi sampah Kota Bogor. Kita jadikan satu, kita jadikan kolaborasi bersama untuk menciptakan tempat pengelolaan sampah yang modern, profesional, dan memberi manfaat bagi wilayah sekitar,” kata Rudy kepada Aktualita.co.id, di Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (20/05/25).
Selain pengelolaan sampah, Rudy juga menyoroti pentingnya optimalisasi aset antarwilayah. Menurutnya, Pemkot Bogor memiliki aset di wilayah Kabupaten Bogor, begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, pembahasan bersama diperlukan agar pemanfaatan aset dapat lebih maksimal, baik untuk pemerintahan maupun masyarakat di kedua wilayah.
Rudy menambahkan, dirinya telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota dan Kabupaten Bogor untuk segera duduk bersama guna membahas secara teknis konsep kolaborasi yang akan dijalankan. Langkah awal yang akan diambil adalah penerapan sistem sanitary landfill di TPAS Galuga.
“Sanitary landfill ini harus segera dilakukan. Kota Bogor masih butuh kelengkapan peralatan, kami pun butuh lahan. Kita punya tempat yang sama, tapi ada beberapa hal yang harus disepakati, seperti soal transporter agar pengangkutan sampah dilakukan secara higienis dan tidak mengganggu pengguna jalan,” jelasnya.
Rudy juga mengungkapkan bahwa saat ini ada peluang dukungan dari pemerintah pusat untuk pengelolaan TPAS Galuga. Namun, pemerintah daerah perlu merevisi beberapa peraturan agar dapat menyesuaikan dengan ketentuan pengelolaan sampah dalam Peraturan Presiden yang berlaku.
Terkait TPAS Lulut Nambo, Rudy menegaskan bahwa pengelolaannya berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Meski begitu, Pemkab dan Pemkot Bogor tetap membuka ruang komunikasi dan kerja sama dengan Pemprov Jabar dalam rangka kolaborasi pengelolaan lingkungan yang lebih luas.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dalam keterangannya menyambut baik sinergi dengan Kabupaten Bogor dalam menangani persoalan sampah. Ia menyatakan bahwa koordinasi teknis akan terus dilakukan ke depan.
“Kita ambil langkah-langkah teknis bagaimana kemudian Kabupaten dan Kota Bogor akan bersama-sama mengelola sampah, bahkan memanfaatkannya untuk hal-hal produktif,” ujar Dedie.
Dedie juga menyampaikan bahwa Pemkot Bogor memiliki lahan TPAS Galuga seluas lebih dari 37 hektare yang berdampingan dengan lahan milik Kabupaten Bogor. Hal ini menjadi dasar penguatan kerja sama pengelolaan sampah terpadu.
“Kami juga sedang berusaha mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat berupa instalasi pengolahan sampah yang nantinya bisa menghasilkan listrik,” tambahnya.
“Dengan kolaborasi ini, diharapkan pengelolaan sampah di wilayah Bogor dapat lebih efektif, ramah lingkungan, dan memberi nilai tambah bagi masyarakat sekitar,” tutupnya.
(rezza)









