AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor menggelar penertiban PKL tahap dua, di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor.
Penertiban tahap dua akan dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2024.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub), Dadang Kosasih mengimbau agar pengguna jalan yang akan menuju Puncak, Cianjur, dan Bandung untuk mencari jalan alternatif.
“Oleh karena itu, pengguna jalan yang akan mengarah ke Cianjur atau Bandung diharapkan memilih jalur alternatif melalui Jonggol atau Sukabumi,” ucapnya.
“Agar bisa menghindari kemacetan yang diprediksi selama proses penertiban,” lanjutnya.
Dadang Kosasih menjelaskan penertiban tahap dua ini dilakukan mulai dari Naringgul hingga Warpat.
Dishub Kabupaten Bogor akan mengerahkan 40 personel untuk melakukan pengaturan lalu lintas selama penertiban PKL Puncak berlangsung.
**Pandu









