Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Pimpinan Al Zaytun Dijerat Pasal Berlapis

sayyev by sayyev
August 2, 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Pimpinan Al Zaytun Dijerat Pasal Berlapis

Panji Gumilang

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang ditetapkan tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, Selasa (1/8/2023) malam. Panji pun dipersangkakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun pidana penjara.

“Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro dikutip dari RMOL, Rabu (2/8/2023).

Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri. Djuhamdhani menyebut, berdasarkan hasil gelar perkara peserta menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi sebagai tersangka.

Berita lainnya

Polisi Ringkus Komplotan Pecah Kaca Lampung, 27 Tas Disita

Satpol PP Bogor Jaring 5 PSK Online di Cibinong dan Sukaraja

Percobaan Pencurian di Rumpin: Pelaku Ditangkap Setelah Nekat Kembali Beraksi

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB, dan dilakukan gelar perkara. Pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka. “Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Djuhamdhani.

Sebelum gelar perkara, kata Djuhamdhani, Panji Gumilang lima kali mengkoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.

Dalam perkara penyidik sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli, di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti, yaitu bukti elektronik dan keterangan maupun ahli. “Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat,” ujar Djuhamdhani.

Terkait penahanan tersangka, Djuhamdhani mengatakan penyidik masih mempunyai waktu 1×24 jam untuk melakukan penahanan sebagai tersangka.

“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan yang laksanakan malam ini,” tutur Djuhamdhani.

** yev

Tags: Panji Gumilang
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Polisi Ringkus Komplotan Pecah Kaca Lampung, 27 Tas Disita

by Arsyit Syarifudin
February 18, 2026
0
Polisi Ringkus Komplotan Pecah Kaca Lampung, 27 Tas Disita

AKTUALITA.CO.ID - Pelarian dua spesialis pencurian modus pecah kaca mobil berakhir di sebuah kontrakan di Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi. Polsek Cileungsi berhasil meringkus anggota komplotan yang dikenal sebagai...

Read more

Satpol PP Bogor Jaring 5 PSK Online di Cibinong dan Sukaraja

by Arsyit Syarifudin
February 18, 2026
0
Satpol PP Bogor Jaring 5 PSK Online di Cibinong dan Sukaraja

AKTUALITA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) besar-besaran. Dalam razia yang digelar di wilayah Kecamatan Cibinong dan Sukaraja pada...

Read more

Percobaan Pencurian di Rumpin: Pelaku Ditangkap Setelah Nekat Kembali Beraksi

by Arsyit Syarifudin
February 17, 2026
0
Percobaan Pencurian di Rumpin: Pelaku Ditangkap Setelah Nekat Kembali Beraksi

AKTUALITA.CO.ID - Pepatah keledai tidak jatuh di lubang yang sama nampaknya tak berlaku bagi pemuda berinisial S (18). Pelaku percobaan pencurian ini diringkus warga saat nekat kembali menyatroni...

Read more

Lapak Besi Tua Digerebek! Polisi Amankan 5 Motor Curian

by Arsyit Syarifudin
February 17, 2026
0
Lapak Besi Tua Digerebek! Polisi Amankan 5 Motor Curian

AKTUALITA.CO.ID – Kedok sebuah lapak besi tua di wilayah Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, akhirnya terbongkar. Bukannya menampung rongsokan, gudang tersebut diduga kuat menjadi lokasi transit sepeda motor hasil curian...

Read more

Kejari Kabupaten Bogor Lelang HP Mulai Rp12 Ribu dan Belasan Motor, Ini Syaratnya

by Arsyit Syarifudin
February 11, 2026
0
Kejari Kabupaten Bogor Lelang HP Mulai Rp12 Ribu dan Belasan Motor, Ini Syaratnya

AKTUALITA.CO.ID – Kabar gembira bagi pemburu barang murah nan legal. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor resmi membuka lelang puluhan barang sitaan hasil perkara tindak pidana umum dan khusus...

Read more
Next Post
Juara 3 Lomba National School Debating Championship 2023 Tingkat Kabupaten Bogor Diraih SMAN 1 Cibinong

Juara 3 Lomba National School Debating Championship 2023 Tingkat Kabupaten Bogor Diraih SMAN 1 Cibinong

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Omset UMKM Desa Gunung Putri Naik Drastis Saat Dikunjungi Kabupaten Kota Baru

Omset UMKM Desa Gunung Putri Naik Drastis Saat Dikunjungi Kabupaten Kota Baru

November 16, 2023
BIAN Gindas Semarakkan Perpisahan Pesona Dywantara

BIAN Gindas Semarakkan Perpisahan Pesona Dywantara

June 18, 2023
Dari Aspirasi hingga Candaan, Ipeck Jadi Tumpuan Harapan Warga Citeureup di Reses DPRD Bogor

Dari Aspirasi hingga Candaan, Ipeck Jadi Tumpuan Harapan Warga Citeureup di Reses DPRD Bogor

February 10, 2026

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW