AKTUALITA.CO.ID — Pemerintah Kota Bogor menegaskan komitmennya dalam menertibkan dan menata Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih melanggar aturan di kawasan Pasar Bogor dan Suryakencana.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada PKL yang tetap membandel, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
“Kalau ada PKL yang bandel, kita akan tindak tegas,” ujarnya di Balai Kota Bogor. Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, kawasan Pasar Bogor, Plaza Bogor, hingga ruas jalan penunjang seperti Jalan Roda, Jalan Bata, Jalan Pedati, dan Jalan Lawang Seketeng merupakan kawasan bersejarah sekaligus pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Menurutnya, Keberadaan PKL yang berjualan sembarangan dinilai mengganggu ketertiban, merusak estetika kota, serta menghambat kelancaran mobilitas warga.
Sebagai solusi, Pemkot Bogor telah menyiapkan relokasi PKL ke pasar resmi, yakni Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari, yang dinilai memiliki kapasitas memadai untuk menampung para pedagang.
“Ini langkah antisipasi jika masih ada pedagang yang tidak patuh. Kita harus mengoptimalkan dua pasar yang sudah dibangun,” katanya.
Ia menjelaskan, penertiban ini juga bertujuan melindungi pedagang resmi yang telah menempati kios di pasar dan memenuhi kewajiban seperti pembayaran retribusi, biaya layanan, hingga listrik.
“Ada sekitar 9.000 pedagang di 14 pasar di Kota Bogor yang harus kita lindungi. Mereka membeli kios dan membayar kewajiban. Tentu tidak adil jika masih ada PKL yang berjualan di luar” tegasnya.
Selain itu, kata Dedie, penataan kawasan ini berkaitan dengan rencana pengembangan fasilitas kota, termasuk penyediaan lahan parkir di eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor.
“Karena Kebun Raya merupakan kawasan konservasi tanpa fasilitas parkir, maka kita siapkan alternatif di eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan, bagi PKL yang tetap melanggar akan dikenakan sanksi administratif hingga denda maksimal Rp250 ribu. Jika masih tidak mengindahkan aturan, pelanggar dapat diproses lebih lanjut dan dikenakan tindak pidana ringan.
“Kita akan intensifkan penindakan. Jika masih membandel, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Retza









