AKTUALITA.CO.ID _ Aplikasi Sikasep yang diluncurkan Polresta Bogor menjadi solusi untuk mempermudah masyarakat dalam membuat laporan kehilangan.
Aplikasi “SiKasep” kami luncurkan untuk mempermudah masyarakat dalam membuat surat kehilangan yang tidak perlu datang ke kantor Kepolisian hanya dengan menggunakan handphone sudah bisa melaporkan kehilangan dan tidak di pungut biaya,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu (30/10/24).
Menurutnya, Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto untuk masyarakat agar dapat mempermudah dalam mengurus administrasi. Kombes Pol Bismo menyebut, dalam aplikasi SiKasep terdapat 3 pilihan menu di dalamannya, diantaranya lapor Polisi 110, laporan surat kehilangan, dan scan barcode untuk memastikan surat kehilangan tersebut asli atau tidak.
“Ada 18 item yang dapat dilaporkan melalui aplikasi SiKasep diantaranya E KTP, ijazah, surat nikah, akte kelahiran, SIM, ATM, buku tabungan, kartu BPJS, kartu keluarga, pasport, kartu NPWP, kartu domisili, kartu pensiun, SK pegawai, buku raport, transkip nilai dan SK pensiun,” paparnya.
“Aplikasi SiKasep sangatlah mudah digunakan hanya tinggal mengikuti petunjuk pengisian, dan tunggu sekitar 15 menit setelah di verifikasi surat laporan kehilangan dan sudah bisa langsung di cetak,”tambahnya.
Dirinya berharap, dengan adanya aplikasi “Sikasep” masyarakat dapat lebih mudah saat membuat laporan, hingga nanti saat datang ke Polresta Bogor tinggal mengambil bukti hasil pelaporannya saja.
“Semoga dengan di luncurkannya aplikasi SiKasep masyarakat menjadi mudah dalam membuat laporan kehilangan, dan membawa manfaat sehingga Polresta Bogor Kota dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Kota Bogor,” pungkasnya.
(rezza apit)