AKTUALITA.CO.ID _ Pasca diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) No 56 tahun 2023 terkait pembatasan jam operasional angkutan truk khusus barang tambang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ajak para transporter, pengusaha tambang dan masyarakat wilayah Bogor Barat Kecamatan Cigudeg, Parung Panjang dan Rumpin untuk mentaati aturan pembatasan jam operasional tambang dalam rapat terbatas, Senin (19/5/24) lalu.
Pj. Sekda Kabupaten Bogor, Suryanto Putra mengatakan, upaya jangka pendek dalam mengatasi permasalahan angkutan truk barang khusus tambang di wilayah Bogor Barat salah satunya melalui penerapan jam operasional khusus tambang dari pukul 20.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

“ Melalui kegiatan ini kami mengajak seluruh pihak dalam hal ini para transporter, pengusaha tambang dan masyarakat wilayah Bogor Barat bisa sama-sama komitmen mentaati aturan yang sudah diberlakukan dengan baik,” ungkap Pj. Sekda Kabupaten Bogor, Rabu (21/5/24).
Kemudian, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kabupaten Bogor Zainal Ashari menambahkan, Berbicara aturan tentunya harus kita patuhi dan laksanakan, kita ingin perkuat komitmen agar semua bisa mentaati aturan yang ada sebagai upaya penanganan jangka pendek guna mengatasi permasalahan angkutan tambang di wilayah Parung Panjang, Rumpin dan Cigudeg untuk mengantisipasi terjadinya masalah-masalah baru.
Di tempat yang sama, Plh. Sekretaris Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, optimalisasi pelaksanaan pemberlakukan pembatasan jam operasional angkutan truk barang khusus tambang ini perlu dukungan dan komitmen bersama terutama para transporter, pengusaha tambang dan masyarakat.

“Operasional kantong parkir berjalan, semua mentaati aturan dan punya komitmen menjaga sarana prasarana yang kita bangun ini adalah tanggungjawab kita bersama,” ungkap Dadang Kosasih kepada Aktualita.co.id.
Selanjutnya, warga Desa Batujajar Kecamatan Cigudeg, Murdani menyatakan, akan mendukung dan patuh terhadap aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Bogor baik operasional kantong parkir maupun pemberlakukan Perbup nomor 56 tahun 2023. “Kami akan patuh terhadap aturan yang dibuat oleh Pemkab Bogor,” pungkasnya.
*Rezza









