AKTUALITA.CO.ID _ Inspektur Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia, Farid Junaedi, menghadiri kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Desa Pilohanyanga, Kabupaten Gorontalo. Kehadiran Inspektur Jenderal merupakan bentuk dukungan terhadap program Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tengah dalam meningkatkan pemahaman dan penerapan nilai-nilai HAM di tingkat desa.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadaek, serta Koordinator Wilayah Kementerian HAM Gorontalo, Sarton Dali. Penguatan kapasitas ini menjadi sarana untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prinsip-prinsip HAM serta penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Farid Junaedi menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan program yang melibatkan masyarakat secara langsung. Menurutnya, penguatan pemahaman HAM dari tingkat desa merupakan langkah penting dalam mendukung program Menteri Hak Asasi Manusia mengenai pembentukan dan pengembangan Desa Sadar HAM di berbagai wilayah Indonesia.
“Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap diri manusia secara kodrati sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini bersifat universal, berlaku bagi siapa saja tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan, serta wajib dihormati dan dilindungi oleh negara dan setiap orang,” jelas Farid.
Menurutnya, Universal berlaku untuk semua manusia diseluruh dunia. Sedangkan Kodrati Dibawa sejak lahir dan bukan pemberian dari kekuasaan atau negara. Hak ini tidak bisa dihilangkan atau diserahkan kepada pihak lain, bertahan seumur hidup sejak dalam kandungan hingga seseorang meninggal dunia.
“Oleh karena itu, jika mulai diterapkan dari tingkat desa, saya punya keyakinan tidak akan ada permusuhan diantara sesama manusia jika saling menghargai dan menyadari tentang HAM,” ujarnya.
Sementara, Kepala Desa Pilohanyanga bersama masyarakat menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Partisipasi aktif warga menunjukkan komitmen bersama untuk membangun lingkungan desa yang menghormati hak dan kewajiban setiap masyarakat serta mengedepankan nilai kesetaraan, keadilan, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
“Toleransi dan kesetaraan yang harus kita jaga untuk terciptanya suasana yang harmonis, hanya saja sifat dasar kita adalah manusia, ada marah dan serakah. Itulah bagian dari tantangan kita untuk menerapkan HAM di kalangan penduduk desa yang notabene terdiri dari berbagai kultur dan kebiasaan,” tutupnya.
(NS)









