AKTUALITA.CO.ID – Di tengah upaya mendorong kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah secara bijak, muncul persoalan yang memicu keprihatinan di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Masuknya sampah dari luar wilayah yang kemudian dipilah dan berujung di Tempat Penampungan Sementara (TPS) milik warga dinilai menjadi ironi sekaligus sinyal adanya celah serius dalam tata kelola persampahan yang perlu segera dibenahi.
Persoalan ini dinilai bukan sekadar menyangkut pengangkutan atau pemilahan sampah, tetapi keadilan lingkungan, perlindungan ruang hidup warga, serta tanggung jawab pemerintah dalam memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai aturan.
Salah satu tokoh muda perempuan asal Kecamatan Rumpin Hj. Lady menegaskan, persoalan tersebut mencerminkan perlunya kehadiran negara melalui pengawasan yang lebih tegas dan berpihak kepada masyarakat.
“Ketika wilayah kita menjadi titik akhir dari sampah luar tanpa kejelasan yang transparan, yang dipertaruhkan bukan hanya kebersihan, tapi juga martabat lingkungan kita sendiri,” ujar Hj. Lady, Selasa (21/4/2026).
Sementara, mantan Ketua HMR Wildan Muholad menilai, kerja sama dengan pihak swasta dalam pengelolaan sampah tidak boleh berjalan di ruang yang minim pengawasan.
“Kolaborasi itu penting, tetapi tanpa batas yang jelas, ia bisa berubah menjadi pembenaran atas praktik yang justru membebani masyarakat. Di sinilah peran DLH seharusnya hadir, bukan sekadar mengetahui, tetapi memastikan,” kata Wildan.
Ia juga mempertanyakan fungsi TPS milik warga yang dinilai perlu dikaji ulang, apakah masih berjalan sesuai peruntukannya.
Atas kondisi tersebut, kata Wildan, sejumlah langkah dinilai mendesak untuk segera dilakukan, di antaranya memperkuat regulasi terkait lalu lintas sampah lintas wilayah, membuka transparansi kerja sama dengan pihak ketiga, memastikan kapasitas dan fungsi TPS tidak disalahgunakan, serta mengedepankan perlindungan terhadap kualitas hidup masyarakat.
“Masyarakat tidak menolak perubahan maupun modernisasi sistem pengelolaan sampah, tapi setiap kebijakan harus berpihak pada prinsip keadilan, keterbukaan, dan keberlanjutan,” tuturnya.
Kini, publik menaruh harapan besar agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor tidak hanya berperan sebagai pengelola, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan antara kebutuhan sistem pengelolaan sampah dengan hak-hak warga.
(Retza)









