AKTUALITA.CO.ID – Artis Sandra Dewi akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan keberatannya terkait penyitaan sejumlah aset mewah, termasuk emas dan koleksi tas branded, yang disita dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Sebelumnya, Sandra sempat mengajukan permohonan keberatan dengan nomor perkara 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, dalam sidang terbaru di Pengadilan Tipikor, majelis hakim mengumumkan bahwa pihak Sandra Dewi telah secara resmi menarik kembali permohonan tersebut.
“Pemohon telah memberikan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober, yang menyatakan tunduk dan patuh pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.
Majelis pun memutuskan untuk menerima dan mengabulkan pencabutan permohonan tersebut serta menghentikan pemeriksaan lebih lanjut.
Keputusan Sandra Dewi untuk mencabut gugatan ini membuat publik menantikan kelanjutan proses hukum, khususnya terkait nasib aset-aset mewah yang sebelumnya disita negara apakah akan dikembalikan atau tetap dilelang untuk kepentingan negara.
Sebelumnya, dalam sidang keberatan yang digelar pada 24 Oktober 2025, Sandra menyatakan bahwa seluruh aset yang disita merupakan hasil jerih payahnya sendiri.
Ia mengaku tas-tas mewah yang disita, berjumlah sekitar 88 unit, diperoleh dari hasil kerja sebagai influencer dan duta merek berbagai produk fashion ternama.
Menurut pengakuannya, tas-tas tersebut diberikan sebagai hasil kerja sama promosi dengan sejumlah toko online dan butik internasional seperti Louis Vuitton dan Christian Dior.
Sandra menegaskan bahwa semua barang itu didapat dari aktivitas endorsement selama lebih dari sepuluh tahun kariernya.
Namun, jaksa tetap melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut, termasuk deposito atas nama Sandra senilai Rp33 miliar, meski ada perjanjian pisah harta antara dirinya dan Harvey Moeis.
Dalam persidangan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, mengungkap adanya aliran dana sekitar Rp14,17 miliar dari Harvey Moeis ke rekening Sandra Dewi. Dana tersebut dikirim dalam dua periode, yaitu 2016–2019 sebesar Rp6,38 miliar dan 2018–2022 sebesar Rp7,79 miliar.
Menurut jaksa, sebagian dana tersebut digunakan untuk membeli tas-tas mewah, dan uang itu diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dari beberapa bukti transaksi rekening, ada uang yang masuk ke rekening Sandra untuk pembelian tas mewah, dan sebagian berasal dari hasil kejahatan,” ungkap Max di persidangan.
Jaksa juga menambahkan bahwa hingga kini, Sandra belum memberikan bukti bahwa barang-barang tersebut dibeli sebelum menikah dengan Harvey Moeis.
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, telah divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Selain hukuman penjara, Harvey juga dijatuhi denda dan pidana pengganti senilai Rp420 miliar.
Dengan keputusan Sandra untuk mencabut gugatan keberatan, publik menilai langkah ini sebagai bentuk kepatuhan hukum dan kesadaran untuk mengikuti putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Meski begitu, nasib aset-aset mewah yang dikaitkan dengan kasus besar tersebut masih menunggu keputusan final dari pihak berwenang.









