AKTUALITA.CO.ID – Aktris Sandra Dewi menolak penyitaan sejumlah aset miliknya yang ikut dirampas dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret sang suami, Harvey Moeis.
Keberatan tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dengan agenda pembuktian dari pihak Kejaksaan Agung selaku termohon.
Sandra menegaskan, sebagian besar aset yang disita merupakan hasil jerih payahnya sendiri selama berkarier di dunia hiburan, bukan berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Harvey.
“Aset-aset itu didapatkan secara pribadi melalui pekerjaan dan endorsement sebagai artis,” ungkap Sandra melalui kuasa hukumnya, Jumat (17/10/2025).
Namun, aset tersebut tetap dimasukkan ke dalam daftar penyitaan oleh jaksa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.
Kasus Korupsi Raksasa Rp 271 Triliun
Kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis disebut sebagai salah satu kasus terbesar dalam sejarah hukum Indonesia, dengan kerugian negara mencapai Rp 271 triliun akibat aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan di Bangka Belitung.
Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Harvey Moeis pada Juli 2025 dan memperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara serta denda Rp 420 miliar sebagai pidana pengganti.
Majelis hakim Tipikor sebelumnya memutuskan untuk merampas seluruh aset yang dianggap terkait dengan Harvey Moeis, termasuk yang terdaftar atas nama Sandra Dewi.
Daftar aset yang disita antara lain:
- Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase
- Ferrari 458 Speciale
- Ferrari 360 Challenge Stradale
- Mercedes-Benz SLS AMG
- MINI Cooper S Countryman F60
- Toyota Vellfire
- Lexus dan Porsche
- 11 unit tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang
- 88 tas branded
- 141 perhiasan
- Uang tunai USD 400.000 dan Rp 13,5 miliar
- Logam mulia dan deposito senilai Rp 33 miliar
Dari keseluruhan aset tersebut, sejumlah tas mewah, rekening deposito, dan perhiasan tercatat atas nama Sandra Dewi sendiri.
Klaim Sudah Pisah Harta Sejak Awal
Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mempertanyakan keputusan hakim yang tetap menyita aset Sandra Dewi meski pasangan tersebut telah menandatangani perjanjian pisah harta (prenuptial agreement).
“Kalau semua harta disita termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” ujar Andi.
Ia menambahkan, sebagian aset Sandra Dewi diperoleh jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi, yakni pada periode 2010–2012, sementara korupsi tata niaga timah terjadi pada 2015–2022.
Momo









