AKTUALITA.CO.ID – Dinilai tidak berizin dan keberadaannya meresahkan warga sekitar, sebanyak 36 bangungan liar (bangli) yang biasa dijadikan tempat karaoke di Desa Lulut, Klapanunggal, dibongkar paksa petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, Kamis (8/6/23).
Pembongkaran paksa yang dilakukan petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, dibantu anggota Garnisun, Polsek Klapanunggal, dan Pemerintah Kecamatan Klapanunggal serta Kepala Desa Lulut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasyid mengatakan, selain tidak ada izin bangunan tersebut disinyalir sebagai tempat karaoke yang keberadaannya meresahkan warga sekitar.
“Kami selaku penegak Perda, hari ini mengadakan pembongkaran 36 bangli di Desa Lulut. Kami tidak akan tebang pilih kepada bangli karena tidak memiliki izin dan berdiri di lahan pemerintah,” katanya kepada Jurnal Bogor, Kamis (8/6/23).
Menurut Cecep Imam, pihaknya sudah memberikan surat peringatan 7×24 jam, tapi tidak diindahkan oleh pemilik bangli. Oleh karena itu, pihaknya melakukan pembongkaran paksa.
“Tapi jika mereka merasa tidak puas, silahkan ajukan keberatannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut Cecep Imam menjelaskan kegiatan ini juga atas laporan dan inisiasi dari Pemdes Lulut dan Pemcam Klapanunggal. Jika dikemudian hari mereka membangun kembali bangunan liarnya maka tinggal dilaporkan ke Satpol PP dan akan ditindak apalagi mereka tidak berizin dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Untuk pengawasan, kedepannya saya sudah perintahkan Satpol PP setempat agar melakukan nongol babat (nobat), ada satu bangunan yang berdiri langsung tindak,” tandasnya.
Sementara, Rohidin (50) warga sekitar mengucapkan terimakasih kepada petugas yang sudah menertibkan bangunan liar tersebut. Karena keberadaannya mengganggu warga dengan aktivitas mereka yang bisa dibilang mencurigakan.
“Warung katanya, cuma gak ngerti kadang kalo siang tau-tau ada botol minuman, kadang ada suara musik tengah malam. Cewe-cewe kadang suka ada, tapi gak tau pemilik warung tau cewe apa,” cetusnya.
** nays