Aktualita.co.id – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Perumahan Permata Cibubur, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Selasa (27/08/25). Hasilnya, akses jalan menuju sekolah yang sempat ditutup oleh sebuah paguyuban akhirnya dibongkar. Selain itu, lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang selama ini dikuasai paguyuban tanpa izin juga sudah dikembalikan ke pemda.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor M. Irvan Maulana menyebut sidak ini dilakukan setelah menerima keluhan warga terkait penggunaan fasos fasum secara ilegal. “Kami menemukan adanya lahan fasilitas umum yang dikuasai paguyuban dan tidak memiliki izin. Akhirnya dilakukan penyegelan dan pembongkaran,” tegas Ipeck sapaan akrabnya kepada aktualita.co.id, Rabu (27/08/25).
Ia menambahkan, lahan fasos fasum yang semula dijadikan taman dan akses jalan ke sekolah yang ditutup secara sepihak kini sudah dikembalikan ke fungsi semula. “Akses jalan menuju sekolah kembali dibuka, dan fasilitas milik Pemkab Bogor yang dikuasai paguyuban tanpa dasar hukum sudah kami ambil alih kembali,” ujarnya.

Menurut Ipeck, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya penataan dan penegakan peraturan daerah tentang pengelolaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (PSU) di Kabupaten Bogor. “Kami ingin memastikan fasos fasum berfungsi sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat, bukan dikuasai secara ilegal,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Rudi Sabana mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan. “Ada posko paguyuban yang berdiri di atas lahan fasos fasum tanpa izin, pembangunan akses masuk sebuah cafe menggunakan aset pemda, hingga lahan parkir bengkel dan kanopi yang dibangun di atas tanah pemerintah tanpa persetujuan,” jelas Rudi.
Terkait pembongkaran tembok akses sekolah, Rudi menegaskan bahwa pihak sekolah sudah menjalani proses perizinan resmi sesuai prosedur di Pemkab Bogor. “Berbeda dengan paguyuban yang seenaknya memberikan izin, semua harus mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.
Selain membuka akses jalan sekolah, Pemkab Bogor juga menutup akses ke sebuah kafe yang sebelumnya beroperasi dengan izin sepihak dari paguyuban. “Kami sudah sampaikan, paguyuban tidak bisa bertindak sewenang-wenang. Semua izin ada prosedurnya dan harus mengikuti aturan,” tegasnya.
(Rz)









