AKTUALITA.CO.ID _ Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Prof. Ir. Yassierli, menegaskan bahwa pembayaran gaji kepada karyawan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Ia mengimbau agar karyawan yang menghadapi permasalahan terkait gaji melaporkannya ke pengawas ketenagakerjaan di Kabupaten Bogor.
“Jika ada kasus seperti ini, silakan laporkan ke pengawas ketenagakerjaan di wilayah setempat. Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan SOP pemeriksaan, dan kasusnya akan ditangani berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Prof. Ir. Yassierli kepada Aktualita.co.id, di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Sabtu (18/01/25).
Menteri Yassierli menambahkan bahwa tindakan tegas harus diambil dalam kasus pelanggaran ketenagakerjaan karena hak karyawan, termasuk gaji, diatur oleh regulasi. “Ini hak karyawan yang wajib dipenuhi, dan ketenagakerjaan harus memastikan ada tindakan tegas jika regulasi dilanggar,” tegasnya.
“Pengawaspun harus bertindak,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah karyawan PT Armindo Galvanizing Industri menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor perusahaan di Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin (6/1/2024). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap perusahaan yang belum membayarkan hak-hak karyawan, termasuk gaji yang tertunggak selama 18 bulan.
Deni, koordinator aksi sekaligus karyawan PT Armindo Galvanizing Industri, mengungkapkan bahwa aksi tersebut melibatkan karyawan aktif dan mantan pekerja PT Armindo Catur Pratama.
“Kami menggelar aksi ini karena pihak manajemen, baik dari PT Armindo maupun pemilik perusahaan, tidak menunjukkan itikad baik untuk bertemu dengan kami sebagai perwakilan karyawan,” jelas Deni.
Ia juga menyebut bahwa sudah ada dua kali pemanggilan resmi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pada 18 dan 30 Desember 2023, namun pihak manajemen tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
“ara karyawan menuntut tiga poin diataranya : Pembayaran gaji yang tertunggak selama 18 bulan untuk 73 karyawan aktif. Pembayaran pesangon untuk 72 karyawan pensiun yang belum dipenuhi, Ketiga pembayaran transportasi lembur dan rapel untuk tahun 2018-2019,” ungkapnya.
Menurut Deni, upaya mediasi telah dilakukan oleh Disnaker, tetapi tidak menghasilkan kejelasan. “Pada pertemuan pertama, pihak manajemen yang hadir tidak memberikan solusi konkret. Sementara pada pertemuan kedua, pihak manajemen bahkan tidak hadir sama sekali,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jika aksi ini tidak mendapatkan respons dari manajemen, mereka akan melaporkan kasus tersebut ke DPRD Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Selain itu, mereka juga siap membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kami berharap, dengan adanya aksi ini, perusahaan mau bertemu dan menyelesaikan kewajibannya kepada para pekerja,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Armindo Galvanizing Industri. Para karyawan berharap hak-hak mereka segera dipenuhi agar konflik ini bisa segera berakhir.
(rezza apit)