AKTUALITA.CO.ID _ Menanggapi terkait dibongkarnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Puncak. Anggota DPRD Kabupaten Bogor H.Achmad Fathoni, S.T,MPWK menyebut langkah yang yang sudah diambil oleh Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu untuk penataan PKL dengan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah sangat tepat. Jum’at (28/6/24).
Politisi PKS tersebut mengatakan, Jika dimonitor dari sisi aturan untuk penertiban PKL itu memang kewajiban pemerintah. Tapi, ia menyarankan untuk tidak tebang pilih, siapapun yang melanggar dan menempati atau membuat bangunan dibahu jalan memang harus bongkar.
” Pembangunan Rest Area Gunung Mas dan rencana pembongkaran PKL itu sudah dikaji jauh-jauh hari. Namun, disini PR untuk Pemkab Bogor adalah mencari tahu apa yang menyebabkan pedagang tidak pindah ke rest area, apa memang tidak mau pindah atau tidak bisa masuk ke rest area,” ungkap Fathoni sapaan akrabnya kepada Aktualita.co.id.
” Jangan sampai, pedagang yang disosialisaikan untuk pindah dan setuju, namun yang mengisi kios di rest area adalah pedagang yang baru bermunculan. Karena jika hal tersebut terjadi sama saja mematikan usaha pedagang yang lama, yang tidak bisa masuk ke rest area,” tambahnya.
Dan terkait isu pembuatan PERDA khusus Puncak, sambung Fathoni, Ia belum memonitor dan menurutnya itu tidak perlu, karena sudah ada dasar dari induk nya yaitu Peraturan RTRW dan Puncak yang merupakan wilayah di Kabupaten Bogor sudah masuk kedalam peraturan tersebut. Baru saja tahun 2023 kemarin DPRD Kabupaten Bogor merevisi aturan RTRW tersebut.
” Yang harus dilakukan saat ini ialah, Pj Bupati untuk segera menyusun dan mengeluarkan Perbup turunan RTRW yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun Rencana Tata Bangunan Lingkungan (RTBL), yang keduanya bukan lagi berupa PERDA, tapi cukup PERKADA/PERBUP,” tutupnya.
*Ns









