AKTUALITA.CO.ID _ Aktivitas galian tanah di kawasan Metland Transyogi, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor yang dikelola oleh Inisial B dan B Belum memiliki perizinan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Unit (Kanit) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Kecamatan Cileungsi Suryadi, ia mengatakan aktivitas galian tanah tersebut belum memiliki perizinan.
“Saya baru tahu kemarin bahwa ada galian tanah di Metland. Dan saya sudah kirim anggota saya untuk datang ke lokasi untuk diberikan teguran dan himbauan,” jelas Kanit Satpol PP Kecamatan Cileungsi, Suryadi kepada aktualita.co.id, Kamis (12/06/25).
Selain memberikan teguran dan himbauan, Suryadi juga menegaskan kepada Pihak Metland Transyogi untuk mengurus perizinan.
“Belum ada perizinannya, ke Kecamatan juga tidak ada konfirmasi atau pemberitahuan akan ada aktivitas galian tanah. Saya langsung menghubungi pihak Metland agar diurus itu persetujuan warga dan lain-lainnya terkait perizinan,” cetusnya.
Sementara, Boni selaku Bina Wilayah (Binwil) Satpol PP Desa Cileungsi Kidul mengatakan sudah memberikan teguran dan himbauan kepada pihak pengelola Galian tanah yang berada di wilayah Metland Transyogi.
“Sudah ditegur oleh saya dan dikasih himbauan, setelah itu sudah saya laporkan” terangnya.
(Deni Dawer)









