AKTUALITA.CO.ID – Polemik kepemilikan lahan antara PT Mitra Citra Dadi Mukti dan pihak keluarga Yasin kembali mencuat. Pemilik Yayasan Al Istiaanah H. Asep yang memakai lahan tersebut angkat bicara.
“Lahan yang digunakan selama ini milik PT Mitra Citra Dadi Mukti (MCDM) yang digunakan dengan sistem pinjam pakai,” kata H. Asep kepada aktualit.co.id saat di konfirmasi melalui telepon Whatsapp, Kamis (15/05/25).
H. Asep, menegaskan bahwa penggunaan lahan tersebut sudah mendapatkan izin resmi dari PT MCDM. Lahan yang dimaksud tercatat dalam sertifikat lahan fasos-fasum dengan nomor 1036.
“Saya asli dari daerah situ, begitu juga dengan Pak Yasin. Saya pernah bertemu beliau dan menjelaskan bahwa penggunaan lahan itu berdasarkan izin tertulis bermaterai dari PT MCDM. Kami hanya memanfaatkan lahan itu sebagai lapangan, bukan mendirikan bangunan,” ungkap H. Asep.
Ia menambahkan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) milik PT MCDM, dan yayasan memiliki bukti tertulis atas izin penggunaan lahan tersebut. Lebih jauh, H. Asep menjelaskan bahwa riwayat kepemilikan lahan juga sudah berubah sejak lama.
“Lahan itu sebenarnya sudah dijual sejak lama oleh Almarhum. Almarhum, ayah Pak Yasin, wafat tahun 2002, sedangkan yayasan sudah berdiri sejak 1995. Tidak pernah sekalipun ada gugatan dari pihak keluarga soal penggunaan lahan tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, lahan itu sebelumnya telah dijual kepada PT SC dan disertai akta notaris yang dapat ditemukan di Kota Bogor. Setelah menjual lahan tersebut, keluarga pemilik lama diketahui membeli tanah lain di dekat pesantren Rojak Al-Barkah, yang kini telah dijadikan lahan pemakaman.
“Lahan tersebut sudah di jual dan ada akta notarisnya kok. Yang membuat saya heran, kenapa sejak 1995 sampai 2002 saat almarhum masih hidup, tidak ada gugatan atau tuntutan, Kalau memang merasa memiliki kenapa diam saja selama bertahun-tahun,” ujar H. Asep.
Ia menegaskan bahwa yayasan tidak pernah mengklaim memiliki lahan tersebut. “Kami sadar hanya pinjam pakai. Kalau sewaktu-waktu harus dikembalikan, kami siap mengembalikan,” tutupnya.
Sebelumnya, Rumor yang beredar terkait status lahan di kawasan Yayasan Al-Istiaanah, Kampung Rawa Ingkik, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pihak PT Mitra Citra Dadi Mukti (MCDM) akhirnya angkat bicara.
Koordinator proyek PT MCDM, Heru, menegaskan bahwa lahan tersebut telah dimiliki secara sah oleh pihaknya melalui proses lelang negara. “Kita membeli lahan ini dari hasil lelang negara. Jadi tidak ada urusannya dengan warga. Kalau lelang itu dari negara dan kita yang memenangkan lelang tersebut,” kata Heru.
” Lahan tersebut sebelumnya telah bersertifikat atas nama PT Semen Cibinong yang kini telah berubah menjadi Holcim. Setelah memenangkan proses lelang, lahan tersebut dibaliknamakan menjadi milik PT MCDM,” jelasnya.









