AKTUALITA.CO.ID – penyelenggaraan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor akan segera dilaksanakan. Zulfikar yang telah dilantik menjadi Ketua Panitia PAW menegaskan akan menjalankan tugas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Langkah-langkah yang akan kami ambil, yang pertama sudah jelas sesuai dengan regulasi. Ada tahapan-tahapan tertentu yang harus dilalui. Teman-teman yang ikut berkontestasi pasti mengikuti tahapan tersebut, salah satunya pendaftaran diri, dari bakal calon menjadi calon. Setelah itu kita lakukan verifikasi dan validasi, papar Zulfikar kepada Aktualita.co.id, Kamis, (21/08/25).
Kemudian ia menyampaikan, akan melakukan penguatan di internal panitia. Menurut nya, kami ingin menjunjung tinggi integritas, memahami serta membaca regulasi yang berlaku. “Dengan begitu, jajaran panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) ini benar-benar bisa menunjukkan integritasnya,” tegasnya.
Lalu Kemudian, ia juga menambahkan, akan berkoordinasi baik di internal maupun dengan pihak eksternal. “Jadi, langkah-langkah sederhana inilah yang bisa kami ambil untuk sementara waktu,” katanya.
Terkait keamanan, pengalaman PAW sebelumnya situasinya cukup kondusif. Memang kadang ada sedikit kerentanan, tapi itu bisa dikendalikan. Kami percaya masyarakat Desa Singajaya banyak yang sudah paham dan mengerti, sehingga untuk keamanan menjelang PAW ini, Insya Allah akan aman dan kondusif hingga 99 persen. cetusnya.
Di kesempatan yang sama, Camat Jonggol, Andri Rahman, S.STP., M.Si., menegaskan peran panitia harus dijalankan dengan penuh integritas agar proses PAW berjalan sesuai aturan. “Tugas panitia sangat penting karena menyangkut kepercayaan masyarakat. Mereka harus menjaga netralitas dan memegang teguh regulasi,” ujarnya, Kamis (20/8/2025).
Menurut Andri, dasar hukum pelaksanaan PAW saat ini masih mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 Tahun 2020. Pasalnya, turunan dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 hingga kini belum diterbitkan pemerintah pusat.
“Selama aturan baru belum ada, acuan kita tetap Perbup 66 Tahun 2020. Itu penting agar pelaksanaan PAW tetap memiliki kepastian hukum,” jelasnya.
Andri menambahkan, musyawarah desa yang digelar pada 10 Agustus lalu memutuskan lewat voting bahwa PAW tetap dilaksanakan. Keputusan itu diambil setelah masyarakat tidak menemukan mufakat dalam musyawarah.
(Deni Dawer)









