Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Desa Cimayang Disebut Genpar Kutip Biaya PTSL tak Sesuai Ketentuan

sayyev by sayyev
June 8, 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Desa Cimayang Disebut Genpar Kutip Biaya PTSL tak Sesuai  Ketentuan

ilustrasi

75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cimayang, Pamijahan, Kabupaten Bogor diduga telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Pasalnya, biaya yang harus di keluarkan oleh penerima manfaat PTSL sebesar Rp 600.000 ribu sampai Rp 750.000 ribu.

“Setelah kita melakukan penelusuran, pendalaman juga kajian kita menemukan kejanggalan modus baru dengan kategori pungli dimana PTSL di Desa Cimayang dipungut biaya dikisaran Rp. 600.000 sampai Rp. 750.000,” kata Ketua Umum LSM Genpar Sambas Alamsyah, Kamis, (08/06/2023).

Sambas menjelaskan, mereka melakukan dengan berbagai cara untuk mengelabui aparat. Dengan dalih yang tersurat tertera di kwitansi Rp 150.000, namun yang tidak tersurat dipatok mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 600.000. Artinya untuk pembuatan sertifikat PTSL warga harus merogoh kocek sekitar Rp 750.000.

Berita lainnya

‎SELEKSI MEDIATOR NON HAKIM PN CIBINONG CACAT HUKUM

Selundup Burung, AA Terancam 15 Tahun Penjara

Polsek Citeureup Ringkus Dua Pengamen, Diduga Mengedarkan Obat Terlarang

“Berkenaan dengan fakta hukum sudah kami kantongi dengan melakukan wawancara secara random ke warga sekitar,” jelasnya.

Padahal, kata dia, dasar hukum yang digunakan untuk PTSL adalah Peraturan Menteri Republik Indonesia nomor 12 tahun 2017 dan SKB tiga menteri tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap serta Peraturan Bupati No 48 tahun 2017.

“Pada prinsipnya program PTSL tidak dipungut biaya atau gratis karena ditanggung oleh pemerintah. Namun, ada sejumlah administrasi tambahan yang harus dibayar peserta,” ucapnya.

Menurut Sambas, dalam SKB 3 Menteri tentang PTSL, isinya program PTSL dikenakan biaya maksimal Rp 150.000, tidak lebih dari nominalnya. Jadi apapun alasannya jika lebih dari itu maka masuk kategori pungli.

Dengan temuan tersebut, melalui nomor surat 009/S.Peng/DPP-GNP/PTSL/VI/2023 LSM Genpar segera melaporkan Dumas dugaan tersebut ditujukan kepada Satgas Saber Pungli Polda Jabar.

“Terkait dengan peristiwa ini telah di atur pada pasal 368 dan pasal 423 KUHP tentang pelaku pungutan liar atau pungli. Dan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Jadi, kata Sambas, dengan sedemikian dibungkus rapi apapun namanya pelanggaran ketika ada niatan akan ada sanksi hukumnya.

“Untuk itu saya menghimbau bahwa warga masyarakat memiliki hak penuh untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang disalahgunakan,” paparnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Desa Cimayang Muslihat Diana membantah adanya dugaan pungli tersebut.

“Ini masih dalam tahap pengukuran, dan pengukuran pun belum selesai. Adapun terkait adanya pelaporan itu, itu tidak ada. Kita pendaftaran Rp 150 ribu sesuai SKB 3 Mentri, jadi ya itu salah, itu tidak ada,” katanya.

Dia menegaskan, dengan berharap program PTSL di Desa Cimayang berjalan dengan lancar lantaran dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

“Saya tidak mau program PTSL ini tidak sukses, saya berharap ini aman dan kondusif dan tidak mau ada kendala-kendala karena ini betul-betul dibutuhkan untuk warga,” ucapnya.

“Adapun kami pun tidak ambisi, tidak memaksakan ambisi karena itu tergantung kesadaran warga itu sendiri. Memang target 1100 kuota, hanya saja yang tercapai kurang lebih baru 1000 dan itu pun kita belum mengecek.”

“Jadi nantikan akan ketahuan berapa kuotanya yang betul-betul fix setelah kita di pemberkasan,” tambahnya.

Di sisi lain, ketika dugaan pelanggaran SKB 3 mentri didapati benar dilakukan oleh oknum-oknum yang gelap mata. Maka, dirinya mengaku tidak akan tutup mata dan akan bergerak.

“Jika terjadi, kita pun akan kroscek ke bawah kebenaran itu sendiri, dan kita tidak akan tutup mata, mewakili Pokmas itu tidak ada, yang ada hanya untuk pendaftaran sebesar Rp 150 ribu,” pungkasnya.

** dres

Tags: PTSL di Desa Cimayang
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

‎SELEKSI MEDIATOR NON HAKIM PN CIBINONG CACAT HUKUM

by Arsyit Syarifudin
April 21, 2026
0
‎SELEKSI MEDIATOR NON HAKIM PN CIBINONG CACAT HUKUM

AKTUALITA.CO.ID - Polemik Seleksi Calon Mediator Hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong, menyisakan tanda tanya besar, Para Mediator Non Hakim periode tahun 2025 merasa Didzolimi oleh Pihak Pengadilan Negeri...

Read more

Selundup Burung, AA Terancam 15 Tahun Penjara

by Arsyit Syarifudin
April 19, 2026
0
Selundup Burung, AA Terancam 15 Tahun Penjara

AKTUALITA.CO.ID _ Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi perdagangan satwa liar ilegal. Berkas perkara kasus kepemilikan 24 ekor satwa dilindungi di Manado...

Read more

Polsek Citeureup Ringkus Dua Pengamen, Diduga Mengedarkan Obat Terlarang

by Arsyit Syarifudin
April 17, 2026
0
Polsek Citeureup Ringkus Dua Pengamen, Diduga Mengedarkan Obat Terlarang

AKTUALITA.CO.ID – Jajaran Kepolisian Polsek Citeureup Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan peredaran obat-obatan terlarang. Keduanya terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diduga...

Read more

Polsek Jonggol Amankan Pengedar Obat Terlarang Berkedok Pedagang Cilok

by Arsyit Syarifudin
April 17, 2026
0
Polsek Jonggol Amankan Pengedar Obat Terlarang Berkedok Pedagang Cilok

AKTUALITA.CO.ID – Anggota Unit Reskrim Polsek Jonggol berhasil mengamankan seorang pelaku penjualan obat-obatan terlarang jenis tramadol dan sejenisnya, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 19.50 WIB. Penangkapan dipimpin langsung...

Read more

‎Nyawa Terancam! Ibu Korban Pelecehan di Gunung Putri Minta Perlindungan

by Arsyit Syarifudin
April 15, 2026
0
‎Nyawa Terancam! Ibu Korban Pelecehan di Gunung Putri Minta Perlindungan

AKTUALITA.CO.ID – Rasa takut luar biasa kini menghantui Yuliana (42) dan anak-anaknya. Usai melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ayah tiri berinisial I (43), Yuliana kini meminta...

Read more
Next Post
Sudah Belasan Tahun Jalan Citumbuk – Parigi Dibiarkan Rusak

Sudah Belasan Tahun Jalan Citumbuk – Parigi Dibiarkan Rusak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Ketahui Gejala Cacar Monyet yang Kini Sudah Ada 21 Kasus

Ketahui Gejala Cacar Monyet yang Kini Sudah Ada 21 Kasus

October 31, 2023
YJ Ditemukan Tergantung dan Membusuk Dalam Warung Kosong

YJ Ditemukan Tergantung dan Membusuk Dalam Warung Kosong

June 28, 2024
PLN Women Summit 2024, Perkuat Eksistensi Perempuan Untuk Kemajuan Perseroan

PLN Women Summit 2024, Perkuat Eksistensi Perempuan Untuk Kemajuan Perseroan

May 8, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW