Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Desa Cimayang Disebut Genpar Kutip Biaya PTSL tak Sesuai Ketentuan

sayyev by sayyev
June 8, 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Desa Cimayang Disebut Genpar Kutip Biaya PTSL tak Sesuai  Ketentuan

ilustrasi

75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cimayang, Pamijahan, Kabupaten Bogor diduga telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Pasalnya, biaya yang harus di keluarkan oleh penerima manfaat PTSL sebesar Rp 600.000 ribu sampai Rp 750.000 ribu.

“Setelah kita melakukan penelusuran, pendalaman juga kajian kita menemukan kejanggalan modus baru dengan kategori pungli dimana PTSL di Desa Cimayang dipungut biaya dikisaran Rp. 600.000 sampai Rp. 750.000,” kata Ketua Umum LSM Genpar Sambas Alamsyah, Kamis, (08/06/2023).

Sambas menjelaskan, mereka melakukan dengan berbagai cara untuk mengelabui aparat. Dengan dalih yang tersurat tertera di kwitansi Rp 150.000, namun yang tidak tersurat dipatok mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 600.000. Artinya untuk pembuatan sertifikat PTSL warga harus merogoh kocek sekitar Rp 750.000.

Berita lainnya

Motor Listrik Kejahatan Program MBG di Bogor Akan Dilaporkan ke Kejagung

Ribuan Motor Listrik Jadi Saksi Kejahatan Program MBG

‎Refund Mandek, DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Paksa Developer Al-Kautsar Moslem City

“Berkenaan dengan fakta hukum sudah kami kantongi dengan melakukan wawancara secara random ke warga sekitar,” jelasnya.

Padahal, kata dia, dasar hukum yang digunakan untuk PTSL adalah Peraturan Menteri Republik Indonesia nomor 12 tahun 2017 dan SKB tiga menteri tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap serta Peraturan Bupati No 48 tahun 2017.

“Pada prinsipnya program PTSL tidak dipungut biaya atau gratis karena ditanggung oleh pemerintah. Namun, ada sejumlah administrasi tambahan yang harus dibayar peserta,” ucapnya.

Menurut Sambas, dalam SKB 3 Menteri tentang PTSL, isinya program PTSL dikenakan biaya maksimal Rp 150.000, tidak lebih dari nominalnya. Jadi apapun alasannya jika lebih dari itu maka masuk kategori pungli.

Dengan temuan tersebut, melalui nomor surat 009/S.Peng/DPP-GNP/PTSL/VI/2023 LSM Genpar segera melaporkan Dumas dugaan tersebut ditujukan kepada Satgas Saber Pungli Polda Jabar.

“Terkait dengan peristiwa ini telah di atur pada pasal 368 dan pasal 423 KUHP tentang pelaku pungutan liar atau pungli. Dan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Jadi, kata Sambas, dengan sedemikian dibungkus rapi apapun namanya pelanggaran ketika ada niatan akan ada sanksi hukumnya.

“Untuk itu saya menghimbau bahwa warga masyarakat memiliki hak penuh untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang disalahgunakan,” paparnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Desa Cimayang Muslihat Diana membantah adanya dugaan pungli tersebut.

“Ini masih dalam tahap pengukuran, dan pengukuran pun belum selesai. Adapun terkait adanya pelaporan itu, itu tidak ada. Kita pendaftaran Rp 150 ribu sesuai SKB 3 Mentri, jadi ya itu salah, itu tidak ada,” katanya.

Dia menegaskan, dengan berharap program PTSL di Desa Cimayang berjalan dengan lancar lantaran dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

“Saya tidak mau program PTSL ini tidak sukses, saya berharap ini aman dan kondusif dan tidak mau ada kendala-kendala karena ini betul-betul dibutuhkan untuk warga,” ucapnya.

“Adapun kami pun tidak ambisi, tidak memaksakan ambisi karena itu tergantung kesadaran warga itu sendiri. Memang target 1100 kuota, hanya saja yang tercapai kurang lebih baru 1000 dan itu pun kita belum mengecek.”

“Jadi nantikan akan ketahuan berapa kuotanya yang betul-betul fix setelah kita di pemberkasan,” tambahnya.

Di sisi lain, ketika dugaan pelanggaran SKB 3 mentri didapati benar dilakukan oleh oknum-oknum yang gelap mata. Maka, dirinya mengaku tidak akan tutup mata dan akan bergerak.

“Jika terjadi, kita pun akan kroscek ke bawah kebenaran itu sendiri, dan kita tidak akan tutup mata, mewakili Pokmas itu tidak ada, yang ada hanya untuk pendaftaran sebesar Rp 150 ribu,” pungkasnya.

** dres

Tags: PTSL di Desa Cimayang
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Motor Listrik Kejahatan Program MBG di Bogor Akan Dilaporkan ke Kejagung

by Arsyit Syarifudin
June 15, 2026
0
Motor Listrik Kejahatan Program MBG di Bogor Akan Dilaporkan ke Kejagung

AKTUALITA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan pengecekan terhadap keberadaan ribuan sepeda motor listrik berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia yang tersimpan di sebuah gudang di...

Read more

Ribuan Motor Listrik Jadi Saksi Kejahatan Program MBG

by Arsyit Syarifudin
June 12, 2026
0
Ribuan Motor Listrik Jadi Saksi Kejahatan Program MBG

AKTUALITA.CO.ID – Ribuan sepeda motor listrik berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia ditemukan terparkir di sebuah gudang di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Kendaraan operasional...

Read more

‎Refund Mandek, DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Paksa Developer Al-Kautsar Moslem City

by Arsyit Syarifudin
June 10, 2026
0
‎Refund Mandek, DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Paksa Developer Al-Kautsar Moslem City

AKTUALITA.CO.ID – Polemik pengembalian dana (refund) puluhan konsumen Perumahan Al-Kautsar Moslem City di Kecamatan Sukadiri mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Tangerang. Lembaga legislatif tersebut berencana memanggil seluruh...

Read more

Pemilik Ngamuk, Empat Anjing Pemburu yang Serang Bocah di Jasinga Mati

by Arsyit Syarifudin
June 9, 2026
0
Pemilik Ngamuk, Empat Anjing Pemburu yang Serang Bocah di Jasinga Mati

AKTUALITA.CO.ID – Empat ekor anjing pemburu yang menyerang seorang bocah berusia 9 tahun hingga tewas di kawasan hutan perbatasan sawah di Kampung Sipak, Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten...

Read more

Orang Tua Bocah Korban Serangan Anjing Pemburu di Jasinga Minta Keadilan dan Proses Hukum

by Arsyit Syarifudin
June 8, 2026
0
Orang Tua Bocah Korban Serangan Anjing Pemburu di Jasinga Minta Keadilan dan Proses Hukum

AKTUALITA.CO.ID – Duka mendalam masih menyelimuti keluarga bocah berusia 9 tahun yang tewas akibat serangan anjing pemburu di kawasan hutan berbatasan dengan area persawahan di Kampung Sipak, Desa...

Read more
Next Post
Sudah Belasan Tahun Jalan Citumbuk – Parigi Dibiarkan Rusak

Sudah Belasan Tahun Jalan Citumbuk – Parigi Dibiarkan Rusak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Jaro Ade di Usung 3 Partai, Jadi Langkah Awal Kristalisasi Koalisi

Jaro Ade di Usung 3 Partai, Jadi Langkah Awal Kristalisasi Koalisi

May 11, 2024
Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan Masuk Skema Reward

Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan Masuk Skema Reward

July 17, 2023
Setahun Menteri Nusron: Selesaikan 3.019 Kasus Pertanahan, Cegah Kerugian Rp9,67 Triliun

Setahun Menteri Nusron: Selesaikan 3.019 Kasus Pertanahan, Cegah Kerugian Rp9,67 Triliun

October 27, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW