AKTUALITA.CO.ID – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cimayang, Pamijahan, Kabupaten Bogor diduga telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Pasalnya, biaya yang harus di keluarkan oleh penerima manfaat PTSL sebesar Rp 600.000 ribu sampai Rp 750.000 ribu.
“Setelah kita melakukan penelusuran, pendalaman juga kajian kita menemukan kejanggalan modus baru dengan kategori pungli dimana PTSL di Desa Cimayang dipungut biaya dikisaran Rp. 600.000 sampai Rp. 750.000,” kata Ketua Umum LSM Genpar Sambas Alamsyah, Kamis, (08/06/2023).
Sambas menjelaskan, mereka melakukan dengan berbagai cara untuk mengelabui aparat. Dengan dalih yang tersurat tertera di kwitansi Rp 150.000, namun yang tidak tersurat dipatok mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 600.000. Artinya untuk pembuatan sertifikat PTSL warga harus merogoh kocek sekitar Rp 750.000.
“Berkenaan dengan fakta hukum sudah kami kantongi dengan melakukan wawancara secara random ke warga sekitar,” jelasnya.
Padahal, kata dia, dasar hukum yang digunakan untuk PTSL adalah Peraturan Menteri Republik Indonesia nomor 12 tahun 2017 dan SKB tiga menteri tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap serta Peraturan Bupati No 48 tahun 2017.
“Pada prinsipnya program PTSL tidak dipungut biaya atau gratis karena ditanggung oleh pemerintah. Namun, ada sejumlah administrasi tambahan yang harus dibayar peserta,” ucapnya.
Menurut Sambas, dalam SKB 3 Menteri tentang PTSL, isinya program PTSL dikenakan biaya maksimal Rp 150.000, tidak lebih dari nominalnya. Jadi apapun alasannya jika lebih dari itu maka masuk kategori pungli.
Dengan temuan tersebut, melalui nomor surat 009/S.Peng/DPP-GNP/PTSL/VI/2023 LSM Genpar segera melaporkan Dumas dugaan tersebut ditujukan kepada Satgas Saber Pungli Polda Jabar.
“Terkait dengan peristiwa ini telah di atur pada pasal 368 dan pasal 423 KUHP tentang pelaku pungutan liar atau pungli. Dan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Jadi, kata Sambas, dengan sedemikian dibungkus rapi apapun namanya pelanggaran ketika ada niatan akan ada sanksi hukumnya.
“Untuk itu saya menghimbau bahwa warga masyarakat memiliki hak penuh untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang disalahgunakan,” paparnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Desa Cimayang Muslihat Diana membantah adanya dugaan pungli tersebut.
“Ini masih dalam tahap pengukuran, dan pengukuran pun belum selesai. Adapun terkait adanya pelaporan itu, itu tidak ada. Kita pendaftaran Rp 150 ribu sesuai SKB 3 Mentri, jadi ya itu salah, itu tidak ada,” katanya.
Dia menegaskan, dengan berharap program PTSL di Desa Cimayang berjalan dengan lancar lantaran dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.
“Saya tidak mau program PTSL ini tidak sukses, saya berharap ini aman dan kondusif dan tidak mau ada kendala-kendala karena ini betul-betul dibutuhkan untuk warga,” ucapnya.
“Adapun kami pun tidak ambisi, tidak memaksakan ambisi karena itu tergantung kesadaran warga itu sendiri. Memang target 1100 kuota, hanya saja yang tercapai kurang lebih baru 1000 dan itu pun kita belum mengecek.”
“Jadi nantikan akan ketahuan berapa kuotanya yang betul-betul fix setelah kita di pemberkasan,” tambahnya.
Di sisi lain, ketika dugaan pelanggaran SKB 3 mentri didapati benar dilakukan oleh oknum-oknum yang gelap mata. Maka, dirinya mengaku tidak akan tutup mata dan akan bergerak.
“Jika terjadi, kita pun akan kroscek ke bawah kebenaran itu sendiri, dan kita tidak akan tutup mata, mewakili Pokmas itu tidak ada, yang ada hanya untuk pendaftaran sebesar Rp 150 ribu,” pungkasnya.
** dres