Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Desa Cimayang Disebut Genpar Kutip Biaya PTSL tak Sesuai Ketentuan

sayyev by sayyev
June 8, 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Desa Cimayang Disebut Genpar Kutip Biaya PTSL tak Sesuai  Ketentuan

ilustrasi

75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cimayang, Pamijahan, Kabupaten Bogor diduga telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Pasalnya, biaya yang harus di keluarkan oleh penerima manfaat PTSL sebesar Rp 600.000 ribu sampai Rp 750.000 ribu.

“Setelah kita melakukan penelusuran, pendalaman juga kajian kita menemukan kejanggalan modus baru dengan kategori pungli dimana PTSL di Desa Cimayang dipungut biaya dikisaran Rp. 600.000 sampai Rp. 750.000,” kata Ketua Umum LSM Genpar Sambas Alamsyah, Kamis, (08/06/2023).

Sambas menjelaskan, mereka melakukan dengan berbagai cara untuk mengelabui aparat. Dengan dalih yang tersurat tertera di kwitansi Rp 150.000, namun yang tidak tersurat dipatok mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 600.000. Artinya untuk pembuatan sertifikat PTSL warga harus merogoh kocek sekitar Rp 750.000.

Berita lainnya

Selama Lima Bulan, Polres Bogor ungkap 113 Kasus Narkoba, 155 Tersangka Diamankan

Pelaku Ganjal ATM Diringkus Polsek Babakan Madang, 1 DPO

‎Empat Pengedar Obat Keras Ilegal di Amankan Polisi, Ratusan Butir Disita

“Berkenaan dengan fakta hukum sudah kami kantongi dengan melakukan wawancara secara random ke warga sekitar,” jelasnya.

Padahal, kata dia, dasar hukum yang digunakan untuk PTSL adalah Peraturan Menteri Republik Indonesia nomor 12 tahun 2017 dan SKB tiga menteri tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap serta Peraturan Bupati No 48 tahun 2017.

“Pada prinsipnya program PTSL tidak dipungut biaya atau gratis karena ditanggung oleh pemerintah. Namun, ada sejumlah administrasi tambahan yang harus dibayar peserta,” ucapnya.

Menurut Sambas, dalam SKB 3 Menteri tentang PTSL, isinya program PTSL dikenakan biaya maksimal Rp 150.000, tidak lebih dari nominalnya. Jadi apapun alasannya jika lebih dari itu maka masuk kategori pungli.

Dengan temuan tersebut, melalui nomor surat 009/S.Peng/DPP-GNP/PTSL/VI/2023 LSM Genpar segera melaporkan Dumas dugaan tersebut ditujukan kepada Satgas Saber Pungli Polda Jabar.

“Terkait dengan peristiwa ini telah di atur pada pasal 368 dan pasal 423 KUHP tentang pelaku pungutan liar atau pungli. Dan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Jadi, kata Sambas, dengan sedemikian dibungkus rapi apapun namanya pelanggaran ketika ada niatan akan ada sanksi hukumnya.

“Untuk itu saya menghimbau bahwa warga masyarakat memiliki hak penuh untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang disalahgunakan,” paparnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Desa Cimayang Muslihat Diana membantah adanya dugaan pungli tersebut.

“Ini masih dalam tahap pengukuran, dan pengukuran pun belum selesai. Adapun terkait adanya pelaporan itu, itu tidak ada. Kita pendaftaran Rp 150 ribu sesuai SKB 3 Mentri, jadi ya itu salah, itu tidak ada,” katanya.

Dia menegaskan, dengan berharap program PTSL di Desa Cimayang berjalan dengan lancar lantaran dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

“Saya tidak mau program PTSL ini tidak sukses, saya berharap ini aman dan kondusif dan tidak mau ada kendala-kendala karena ini betul-betul dibutuhkan untuk warga,” ucapnya.

“Adapun kami pun tidak ambisi, tidak memaksakan ambisi karena itu tergantung kesadaran warga itu sendiri. Memang target 1100 kuota, hanya saja yang tercapai kurang lebih baru 1000 dan itu pun kita belum mengecek.”

“Jadi nantikan akan ketahuan berapa kuotanya yang betul-betul fix setelah kita di pemberkasan,” tambahnya.

Di sisi lain, ketika dugaan pelanggaran SKB 3 mentri didapati benar dilakukan oleh oknum-oknum yang gelap mata. Maka, dirinya mengaku tidak akan tutup mata dan akan bergerak.

“Jika terjadi, kita pun akan kroscek ke bawah kebenaran itu sendiri, dan kita tidak akan tutup mata, mewakili Pokmas itu tidak ada, yang ada hanya untuk pendaftaran sebesar Rp 150 ribu,” pungkasnya.

** dres

Tags: PTSL di Desa Cimayang
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Selama Lima Bulan, Polres Bogor ungkap 113 Kasus Narkoba, 155 Tersangka Diamankan

by Arsyit Syarifudin
May 13, 2026
0
Selama Lima Bulan, Polres Bogor ungkap 113 Kasus Narkoba, 155 Tersangka Diamankan

AKTUALITA.CO.ID – Jajaran Kepolisian Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkoba diwilayah hukumnya, Selama periode Januari hingga Mei 2026, sebanyak 113 kasus narkoba terjadi, dan berhasil mengamankan sebanyak 155...

Read more

Pelaku Ganjal ATM Diringkus Polsek Babakan Madang, 1 DPO

by Arsyit Syarifudin
May 8, 2026
0
Pelaku Ganjal ATM Diringkus Polsek Babakan Madang, 1 DPO

AKTUALITA.CO.ID - Seorang pria berinisial M berhasil diringkus jajaran Polsek Babakan Madang usai diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan serta pengerusakan dengan modus mengganjal mesin ATM....

Read more

‎Empat Pengedar Obat Keras Ilegal di Amankan Polisi, Ratusan Butir Disita

by Arsyit Syarifudin
April 24, 2026
0
‎Empat Pengedar Obat Keras Ilegal di Amankan Polisi, Ratusan Butir Disita

AKTUALITA.CO.ID – Aparat kepolisian Polsek Gunung Putri Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa...

Read more

Polsek Citeureup Ringkus Terduga Pengedar Obat Terlarang di Desa Sanja

by Arsyit Syarifudin
April 23, 2026
0
Polsek Citeureup Ringkus Terduga Pengedar Obat Terlarang di Desa Sanja

AKTUALITA.CO.ID - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Citeureup Polres Bogor berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Penangkapan...

Read more

‎SELEKSI MEDIATOR NON HAKIM PN CIBINONG CACAT HUKUM

by Arsyit Syarifudin
April 21, 2026
0
‎SELEKSI MEDIATOR NON HAKIM PN CIBINONG CACAT HUKUM

AKTUALITA.CO.ID - Polemik Seleksi Calon Mediator Hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong, menyisakan tanda tanya besar, Para Mediator Non Hakim periode tahun 2025 merasa Didzolimi oleh Pihak Pengadilan Negeri...

Read more
Next Post
Sudah Belasan Tahun Jalan Citumbuk – Parigi Dibiarkan Rusak

Sudah Belasan Tahun Jalan Citumbuk – Parigi Dibiarkan Rusak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

PLN UP3 Gunung Putri Gempur Penyulang Barokah Jonggol Lewat Program KAMISIGAP

PLN UP3 Gunung Putri Gempur Penyulang Barokah Jonggol Lewat Program KAMISIGAP

January 30, 2026
Hadiri Reforma Agraria Summit 2024, Ini Kata Menteri AHY

Hadiri Reforma Agraria Summit 2024, Ini Kata Menteri AHY

June 14, 2024
SDN 05 Cileungsi Raih Juara 3 Pupuh Putri

SDN 05 Cileungsi Raih Juara 3 Pupuh Putri

June 11, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW