AKTUALITA.CO.ID _ Polres Bogor tindak lanjuti proses hukum terkait penyerahan pelaku pemerasan berkedok mengaku bagian dari Pegawai KPK. Pelaku ditangkap team KPK setelah mendapat laporan dari pegawai ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor yang menjadi korban, yang terjadi pada Kamis (25/7/24) pukul 13.30 Wib, di Rumah Makan Kabayan, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan pada Konferensi Pers (Pees Release). Kapolres menyebut, berawal dari modus pelaku YS dengan cara mengaku sebagai pegawai KPK di bagian Informasi dan Pengelolaan Data (INDA).
” Kemudian pelaku melancarkan modusnya kepada pejabat ASN Pemerintahan Kabupaten Bogor. Bahwasanya tim INDA dan penyidik KPK memantau kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang sedang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk anggaran tahun 2024, ” ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro.
” Pelaku mengancam korban untuk menyetor 2% dari pengadaan Barang dan Jasa tersebut atau akan segera di panggil KPK. Pelaku berjanji tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut terkait setiap pengadaan di Dinas Pendidikan yang diajukan ke KPK,” terangnya kepada Aktualita.co.id.
Kemudian, sambung AKBP Rio, Pelaku meyakinkan korbannya bahwa dia adalah anggota KPK dengan menunjukan bukti nomor surat panggilan KPK yang ada di handphonenya kepada korban, dan untuk meyakinkan penampilannya dengan menggunakan jaket hitam dan kendaraan mobil Porche dan Alphard.
” Surat tersebut ditunjukan oleh pelaku kepada Korban, pada akhirnya korban pun merasa terancam lalu korban menyerahkan uang kepada pelaku sebanyak Rp 700 juta rupiah dengan rincian sebanyak 3 Kali. Penyerahan yang sudah berjalan dari mulai tahun 2023 sampai dengan kemarin Hari Kamis 25 Juli 2024,” jelasnya.
” Awal Januari 2023 penyerahan sebanyak Rp.350 juta di Kantor Disdik Kabupaten Bogor. Bulan April 2023 penyerahan sebanyak Rp.50 juta di Cibinong Bogor. Dan tanggal 3 April 2024 penyerahan uang Rp. 300 juta di Rest Area Gunung Putri,” bebernya.
Setelah terjadi transaksi itu, sambung AKBP Rio, korban merasa ada yang janggal dalam tindakan pelaku seperti adanya tindakan pemerasan. Lalu korban mencoba melapor kepada pihak berwajib dan pihak KPK langsung untuk di tindaklanjuti, akhirnya pelaku berhasil diamankan dan ditangkap petugas KPK dari Jakarta tertangkap di Cibinong saat hendak menagih pembayaran lagi.
Untuk diketahui, Dalam kasus pemerasan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai 300 juta rupiah, 1 unit mobil Porsche berikut STNK dan kunci mobil, 1 unit mobil Alphard berikut STNK dan kunci mobil, 2 unit handphone, 2 buku tabungan bank BCA, 8 buku BPKB, dan 1 buku Sertifikat.
” Dari hasil pemeriksaan penyelidikan proses hukum lanjut, Pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Bogor saat ini menetapkan kepada pelaku Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP perkara Dugaan Pemerasan dan atau Penipuan dengan tindak pidana penjara Paling lama 9 Tahun,” cetusnya.
” Kami masih mengusut terus pelaku untuk kemungkinan ada korban-korban lainnya dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya,” pungkas AKBP Rio.
” Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Mako Polres Bogor.
Saya himbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya Kabupaten Bogor, Jika ada penipuan atau pemerasan yang terjadi segera lapor kepada pihak berwajib, akan segera kami tindak lanjuti,” tutup Kapolres Bogor AKBP Rio.
*Rezza/Ns









