Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Pendidikan dan Kesehatan

KRIS jadi Wajah Baru BPJS Kesehatan

Gala by Gala
October 7, 2024
in Pendidikan dan Kesehatan
0
KRIS jadi Wajah Baru BPJS Kesehatan
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID _ Sistem kelas rawat inap pada BPJS resmi diubah oleh pemerintah pada tahun depan dan diganti menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Skema tersebut mulai pada Juli 2025, iuran yang diterapkan oleh pemerintah melalui sistem baru yaitu iuran satu tarif

“Kedepannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap,” katanya kepada Aktualita.co.id.

Berita lainnya

Pemkot Bogor Perketat SPMB 2026, Cegah Titip KK dan Praktik Kecurangan

Tips Menjaga Kesehatan Mata bagi Pengguna HP dan Laptop

Isu HIV AIDS Beredar, Ketua RW 09 Villa Surya Jaya Beri Edukasi Warga

Keputusan perubahan sistem kelas dan iuran dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal 103B ayat (8) Perpes 59/2024 diatur tentang penetapan iuaran. Manfaat serta tarif pelayanan yang dilakukan hingga 1 Juli 2025.

Selama masa transisi, iuran masih berlaku seperti sebelumnya, aturan terkait iuran sebelumnya tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 yang didalamnya juga dimuat tentang pembayaran paling lambat tanggal 10 per setiap bulannya serta tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026

Denda akan dikenakan jika terdapat dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta dapat layanan kesehatan rawat inap.

Dalam aturan tersebut, skema ini dibagi dalam beberapa aspek dan berikut penjelasannya,

  1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
  2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
  4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

  • Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
  • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

  1. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

*pandu

Tags: Berubah jadi KRISBPJS Kesehatan
Share30Tweet19Send
Gala

Gala

Rekomendasi Untuk Anda

Pemkot Bogor Perketat SPMB 2026, Cegah Titip KK dan Praktik Kecurangan

by Arsyit Syarifudin
May 13, 2026
0
Pemkot Bogor Perketat SPMB 2026, Cegah Titip KK dan Praktik Kecurangan

AKTUALITA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama jajaran Forkopimda dan Dewan Pendidikan menandatangani Komitmen Dukungan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Walikota Bogor, Dedie Rachim menegaskan, seluruh...

Read more

Tips Menjaga Kesehatan Mata bagi Pengguna HP dan Laptop

by Arsyit Syarifudin
May 11, 2026
0
Tips Menjaga Kesehatan Mata bagi Pengguna HP dan Laptop

AKTUALITA.CO.ID - Di era digital, penggunaan HP dan laptop dalam waktu lama sudah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari. Namun, terlalu lama menatap layar dapat membuat mata cepat lelah,...

Read more

Isu HIV AIDS Beredar, Ketua RW 09 Villa Surya Jaya Beri Edukasi Warga

by Arsyit Syarifudin
May 11, 2026
0
Isu HIV AIDS Beredar, Ketua RW 09 Villa Surya Jaya Beri Edukasi Warga

AKTUALITA.CO.ID – Maraknya Tempat Hiburan Malam di Kawasan Kecamatan Cileungsi dan beredarnya isu terkait HIV AIDS membuat ketakutan ditengah masyarakat, terutama mereka yang kurang faham akan penularan penyakit...

Read more

Kemenkes Ajak Masyarakat Lawan Obesitas Lewat Gaya Hidup Sehat

by Arsyit Syarifudin
May 11, 2026
0
Kemenkes Ajak Masyarakat Lawan Obesitas Lewat Gaya Hidup Sehat

AKTUALITA.CO.ID — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kembali mengingatkan masyarakat bahwa obesitas bukan hanya persoalan penampilan, melainkan kondisi kesehatan serius yang dapat memicu berbagai penyakit tidak menular seperti diabetes,...

Read more

Ahli Kesehatan Peringatkan Bahaya Konsumsi Alkohol Berlebihan

by Arsyit Syarifudin
May 11, 2026
0
Ahli Kesehatan Peringatkan Bahaya Konsumsi Alkohol Berlebihan

AKTUALITA.CO.ID - Para ahli kesehatan kembali mengingatkan masyarakat tentang bahaya konsumsi alkohol secara berlebihan. Menurut World Health Organization, kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko...

Read more
Next Post
Wisata Alam Gunung Pancar, Rekomendasi untuk Kamu yang Sedang Jenuh Dirumah Terus

Wisata Alam Gunung Pancar, Rekomendasi untuk Kamu yang Sedang Jenuh Dirumah Terus

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Jatuh di Kamar Mandi, Remaja Asal Yaman Meninggal RSPG Cisarua

Jatuh di Kamar Mandi, Remaja Asal Yaman Meninggal RSPG Cisarua

June 14, 2024
Putuskan Cerai, Video Masa Lalu Sabrina Ngaku Sering Pisah Ranjang dengan Deddy Corbuzier Kembali Viral

Putuskan Cerai, Video Masa Lalu Sabrina Ngaku Sering Pisah Ranjang dengan Deddy Corbuzier Kembali Viral

November 6, 2025
Menteri Nusron Sampaikan Perkembangan Penyelesaian Pagar Laut Lewat Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang

Menteri Nusron Sampaikan Perkembangan Penyelesaian Pagar Laut Lewat Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang

February 27, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW