AKTUALITA.CO.ID _ Sistem kelas rawat inap pada BPJS resmi diubah oleh pemerintah pada tahun depan dan diganti menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Skema tersebut mulai pada Juli 2025, iuran yang diterapkan oleh pemerintah melalui sistem baru yaitu iuran satu tarif
“Kedepannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap,” katanya kepada Aktualita.co.id.
Keputusan perubahan sistem kelas dan iuran dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 103B ayat (8) Perpes 59/2024 diatur tentang penetapan iuaran. Manfaat serta tarif pelayanan yang dilakukan hingga 1 Juli 2025.
Selama masa transisi, iuran masih berlaku seperti sebelumnya, aturan terkait iuran sebelumnya tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 yang didalamnya juga dimuat tentang pembayaran paling lambat tanggal 10 per setiap bulannya serta tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026
Denda akan dikenakan jika terdapat dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta dapat layanan kesehatan rawat inap.
Dalam aturan tersebut, skema ini dibagi dalam beberapa aspek dan berikut penjelasannya,
- Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
- Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
- Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
- Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
- Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
*pandu









