AKTUALITA.CO.ID _ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mencatat capaian kinerja gemilang sepanjang tahun 2024. Institusi tersebut berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 71,609,761,307 miliar melalui berbagai upaya penanganan perkara dan pengelolaan anggaran yang optimal.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin menyampaikan, selama 2024 pihaknya menangani ribuan perkara, baik tindak pidana umum (pidum) maupun tindak pidana khusus (pidsus).
“Kami berhasil menangani berbagai perkara, termasuk penyelidikan dua kasus besar, yakni penyalahgunaan fasilitas kredit di BNI Cabang Cibinong dan kredit usaha rakyat (KUR) di BRI Dramaga,” kata Irwanuddin saat melakukan press rilis di kejaksaan negeri kabupaten bogor. Selasa (31/12/24).
Dalam hal penyerapan anggaran, Kejari Kabupaten Bogor telah merealisasikan 97,76% dari pagu anggaran sebesar Rp 18,097,109,000 miliar hingga akhir Desember 2024. Kemudian yang dapat diperoleh dari bimtu sebesar sebesar Rp 3,512,487,452 miliar.
“Untuk tindak pidana umum, Kejari menangani 1.184 perkara, yang setelah berproses tahap 2 itu kurang lebih 763 perkara, yang berkekuatan hukum tetap atau yang di eksekutif 775 perkara. Kemudian 2 perkara diselesaikan dengan restorative justice,” ungkapnya.
Di bidang pidsus, Kejari melakukan penyelidikan terhadap lima perkara, dua di antaranya telah masuk tahap penyidikan, yaitu penyalahgunaan fasilitas kredit di BNI Cibinong dan KUR di BRI Dramaga.
Ia mengungkapkan, kejari juga berhasil memulihkan kerugian negara senilai Rp 71,6 miliar. Selain itu, bidang intelijen melaksanakan berbagai kegiatan, termasuk pengamanan proyek strategis daerah dan penerangan hukum. Di bidang barang bukti (BB) dan barang rampasan (BR), telah dilakukan pelelangan sebanyak empat kali, menghasilkan kas negara senilai Rp 943,45 juta.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, menyoroti penyelesaian dua perkara melalui Restorative Justice. “Kejari kabupaten bogor pada tahun 2024 telah melaksanakan atau menyelesaikan perkara dengan penyelesaian resolative justice dengan 2 perkara. Yang pertama adalah perkara pencurian 362 adapun alasan kami melakukan RJ tersebut adalah yang pertama adalah ancaman hukuman dibawah lima tahun yang kedua adalah pelakunya bukan seorang residivis, ketiga adanya perdamaian yang dilakukan antara kedua belah pihak saling memaafkan,” terangnya.
“Yang kedua adalah perkara 406 perkara ini adalah perkara pencurian pupuk kami akan kita lanjutkan, namun penadah ini kita hentikan dengan RJ alasannya yang pertama ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan kerugian dibawah lima juta dan dari para kedua pihak baik dari perusahaan korban dan pelaku sudah saling memaafkan. Namun yang melakukan pencuriannya tetap kita proses lebih lanjut maka dari itu pelaku dari penadah ini kita hentikan dengan RJ karena kerugiannya sejuta 2,7 juta rupiah,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Ate Quesyini Ilyas menyebut kasus dugaan korupsi dana desa Tonjong senilai Rp 700 juta berhasil ditangani. “Tidak ada kasus korupsi lain terkait desa yang berlanjut tahun ini, karena sebagian besar sudah dikembalikan ke kas negara setelah pemeriksaan inspektorat,” jelas Ate.
Lebih lanjut, Kejari Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga integritas dalam penegakan hukum. Irwanuddin berharap capaian ini menjadi motivasi untuk terus melayani masyarakat dengan transparan dan profesional.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan memberantas tindak pidana yang merugikan negara. Ke depan, sinergi dengan instansi lain akan terus ditingkatkan,” pungkasnya.
(rezza apit)









