AKTUALITA.CO.ID – Sebanyak 30 truk sampah yang mengangkut sisa sampah bencana banjir di Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, ditolak masuk ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo.
Penolakan ini dilakukan oleh PT Jabar Bersih Lestari (JBL), selaku pengelola TPPAS Nambo, dengan alasan keterbatasan kewenangan dan kapasitas pengolahan yang sedang penuh.

Kepala Desa Gunung Putri, Daman Huri, mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT JBL yang tetap berpegang pada birokrasi tanpa mempertimbangkan kondisi darurat bencana.
“Kami heran, PT JBL yang berada di Kabupaten Bogor sendiri, dalam keadaan darurat bencana masih berdalih birokrasi. Mereka seolah tidak menghargai kondisi sulit yang sedang dialami wilayah kami, terutama di Gunung Putri,” kata Daman Huri kepada Aktualita.co.id, Kamis (06/03/25).
Karena penolakan tersebut, kata Daman Huri, 30 truk sampah yang seharusnya dibuang di TPPAS Nambo akhirnya dialihkan ke TPA Galuga.
“Kami memohon untuk menjadi atensi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk segera memberikan pengurangan kepada Pihak PT JBL Jabar Bersih lestari,” tegasnya.
Sementara itu, Gun Gun, salah satu pengelola TPPAS Nambo, dalam rekaman suara yang diterima Aktualita.co.id menyampaikan bahwa, pihaknya memahami situasi ini dan telah berkomunikasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor.
“Kami dari JBL sebenarnya siap mendukung jika memang diperlukan, tetapi kami tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. Keputusan ada di Pemprov Jabar, karena JBL hanya sebagai operator yang mengelola pengolahan sampah, bukan yang menentukan kebijakan pembuangan sampah,” jelas Gun Gun.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pengolahan sampah di TPPAS Nambo sudah tidak menerima sampah selama lebih dari satu minggu karena mengalami overload. Hal ini disebabkan adanya perbaikan di fasilitas pengolahan sampah RDF milik PT Indocement, yang membuat pengiriman sampah terhambat.
Selain itu, kata Gun Gun, area landfill di TPPAS Nambo belum mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menerima sampah baru. Gun Gun menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Pemprov Jabar, dan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut.
“Saat ini, komunikasi sudah dilakukan antara Sekda Jabar dan Sekda Kabupaten Bogor. Namun, Pemprov meminta adanya surat resmi dan pernyataan bahwa ini adalah kondisi darurat. Jika sudah ada persetujuan dari Pemprov Jabar, insyaallah kami siap mendukung,” terangnya.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari Pemprov Jabar terkait permintaan agar sampah sisa bencana banjir di Bojong Kulur bisa diterima di TPPAS Nambo. Untuk sementara, pembuangan sampah dilakukan di TPA Galuga sambil menunggu kepastian lebih lanjut.
(reza)









