AKTUALITA.CO.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan memperhatikan permasalahan kawasan hutan lindung yang banyak disalahgunakan.
“Saya meminta, saya sudah ngomong ke media sosial kepada Kemenhut Dirjen penegakkan hukumnya jadi kalo memang area villa, rumah, rumah makannya, hotelnya di area hutan lindung yang dia tidak memberikan izin jangan dikasih plang, tapi bongkar,” tegas Dedi, Jumat (41/03/25).
“Kebutuhan ekosistem hari ini bukan plang, tapi bongkar. Jika sudah di bongkar, Kalo sudah di bongkar kan airnya jatoh lagi ke tanah meresap, kalo diplang nanti abis diplang bulan juni musim kemarau nanti orang lupa lagi musim hujan bikin plang lagi,” sambungnya.
Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran perizinan yang terjadi di wilayahnya. Ia menyampaikan bahwa meskipun izin telah terbit, tetap akan ada evaluasi terkait aspek alih fungsi lahan yang sedang berlangsung.
“Dengan izin yang sudah terbit, saya ingin memastikan bahwa Pemprov Jabar akan membentuk tim evaluasi perizinan yang melibatkan pakar-pakar dari berbagai perguruan tinggi, termasuk Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Tarumanagara (Untar), Universitas Kristen Maranatha, dan lain-lain,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Tim evaluasi ini nantinya akan memberikan rekomendasi terkait alih fungsi lahan yang ada, yang kemudian akan disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendapatkan kajian lebih lanjut.
Dedi juga meminta KLH untuk segera memberikan evaluasi yang tepat dan jelas, mengingat dukungan masyarakat yang terus mengalir terkait hal ini.
“Rekomendasi ini akan kita sampaikan ke para bupati dan wali kota. Jika diperlukan pencabutan izin, itu harus ada dasar kebijakan yang jelas. Pergantian bupati bukanlah alasan untuk mengganti izin, karena regulasi harus tetap dijaga,” jelasnya.
“Para bupati tidak boleh terjebak dalam tekanan masyarakat untuk tidak bertindak tegas sesuai regulasi yang berlaku. Bupati tidak boleh hanya mengikuti kehendak warga, apalagi membiarkan pelanggaran terus terjadi,” pungkasnya.
(reza)









