AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Kepastian tersebut menyusul diterimanya aturan dari pemerintah pusat yang mengatur mekanisme pemberian THR bagi ASN, termasuk tata cara penentuan alokasi anggaran untuk PPPK.
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh jenis PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, sehingga seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bogor berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi menjelaskan, PPPK saat ini merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak untuk menerima THR.
“Aturannya sudah jelas. PPPK sekarang merupakan bagian dari ASN, sehingga memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak menerima THR,” ujarnya, di Balai Kota Bogor. Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan, Pemkot Bogor memahami adanya berbagai pertanyaan maupun keresahan yang muncul di kalangan PPPK terkait mekanisme pemberian THR tersebut.
Karena itu, kata Denny, pemerintah daerah memastikan seluruh proses pemberian THR dilakukan dengan mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kami memastikan seluruh prosesnya mengacu pada regulasi pemerintah pusat, sehingga pelaksanaannya tetap adil dan sesuai ketentuan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor Dani Rahadian mengatakan, mekanisme pemberian THR bagi PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Menurutnya, dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi PPPK dilakukan secara proporsional, khususnya bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
“Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 9 ayat (14) huruf a yang menyatakan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR dan gaji ketiga belas secara proporsional, sesuai dengan jumlah bulan bekerja dan mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima,” jelasnya.
Dalam penjelasan pasal tersebut, kata Dani, perhitungan THR dan gaji ketiga belas dilakukan dengan formula (n/12) dikalikan dengan penghasilan satu bulan, di mana n merupakan jumlah bulan masa kerja sebagai PPPK.
“Dengan adanya aturan tersebut, Pemkot Bogor berharap tidak ada lagi kebingungan di kalangan PPPK terkait mekanisme pemberian THR, sekaligus memastikan seluruh ASN memperoleh haknya secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(Retza)









