Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pemkot Bogor Pastikan PPPK Terima THR, Segini Besarannya.!

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
March 14, 2026
in Pemerintahan
0
Pemkot Bogor Pastikan PPPK Terima THR, Segini Besarannya.!

Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi. Foto: Doc. Pemkot Bogor

75
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Kepastian tersebut menyusul diterimanya aturan dari pemerintah pusat yang mengatur mekanisme pemberian THR bagi ASN, termasuk tata cara penentuan alokasi anggaran untuk PPPK.

Aturan tersebut berlaku bagi seluruh jenis PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, sehingga seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bogor berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita lainnya

‎Kemensos dan Kementerian PKP Siapkan Bedah Rumah bagi Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

Pemkot Bogor Gencarkan Razia Angkot Tua

Camat Sukaraja Minta Pemdes Cijujung Lengkapi Seluruh Tahapan Sebelum Pindah ke Kantor Baru

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi menjelaskan, PPPK saat ini merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak untuk menerima THR.

“Aturannya sudah jelas. PPPK sekarang merupakan bagian dari ASN, sehingga memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak menerima THR,” ujarnya, di Balai Kota Bogor. Sabtu (14/3/2026).

Ia menjelaskan, Pemkot Bogor memahami adanya berbagai pertanyaan maupun keresahan yang muncul di kalangan PPPK terkait mekanisme pemberian THR tersebut.

Karena itu, kata Denny, pemerintah daerah memastikan seluruh proses pemberian THR dilakukan dengan mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kami memastikan seluruh prosesnya mengacu pada regulasi pemerintah pusat, sehingga pelaksanaannya tetap adil dan sesuai ketentuan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor Dani Rahadian mengatakan, mekanisme pemberian THR bagi PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Menurutnya, dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi PPPK dilakukan secara proporsional, khususnya bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.

“Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 9 ayat (14) huruf a yang menyatakan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR dan gaji ketiga belas secara proporsional, sesuai dengan jumlah bulan bekerja dan mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima,” jelasnya.

Dalam penjelasan pasal tersebut, kata Dani, perhitungan THR dan gaji ketiga belas dilakukan dengan formula (n/12) dikalikan dengan penghasilan satu bulan, di mana n merupakan jumlah bulan masa kerja sebagai PPPK.

“Dengan adanya aturan tersebut, Pemkot Bogor berharap tidak ada lagi kebingungan di kalangan PPPK terkait mekanisme pemberian THR, sekaligus memastikan seluruh ASN memperoleh haknya secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

(Retza)

Tags: ASNBKPSDM BogorDenny MulyadiGaji ke-13Pemkot BogorTHR PPPK
Share30Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

‎Kemensos dan Kementerian PKP Siapkan Bedah Rumah bagi Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

by Arsyit Syarifudin
July 21, 2026
0
‎Kemensos dan Kementerian PKP Siapkan Bedah Rumah bagi Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

AKTUALITA.CO.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkuat koordinasi untuk mempercepat pelaksanaan program renovasi atau bedah rumah bagi orang tua siswa Sekolah Rakyat.‎‎Komitmen...

Read more

Pemkot Bogor Gencarkan Razia Angkot Tua

by Arsyit Syarifudin
July 21, 2026
0
Pemkot Bogor Gencarkan Razia Angkot Tua

AKTUALITA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Bagaimana implementasi...

Read more

Camat Sukaraja Minta Pemdes Cijujung Lengkapi Seluruh Tahapan Sebelum Pindah ke Kantor Baru

by Gala
July 19, 2026
0
Camat Sukaraja Minta Pemdes Cijujung Lengkapi Seluruh Tahapan Sebelum Pindah ke Kantor Baru

AKTUALITA.CO.ID – Rencana pemindahan Kantor Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian berbagai kalangan. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kecamatan Sukaraja menegaskan bahwa seluruh proses pemindahan harus mengikuti...

Read more

DPRD Kabupaten Bogor Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Mulai Bahas KUA-PPAS 2027

by Arsyit Syarifudin
July 17, 2026
0
DPRD Kabupaten Bogor Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Mulai Bahas KUA-PPAS 2027

AKTUALITA.CO.ID – DPRD Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yakni penetapan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta...

Read more

Rotasi 15 Pejabat, Wali Kota Bogor Tekankan Percepatan Program Strategis dan Digitalisasi Aset

by Arsyit Syarifudin
July 17, 2026
0
Rotasi 15 Pejabat, Wali Kota Bogor Tekankan Percepatan Program Strategis dan Digitalisasi Aset

AKTUALITA.CO.ID – Wali Kota Bogor Dedie Rachim melantik sekaligus melakukan pengangkatan dan alih tugas pejabat administrator serta pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Prosesi pelantikan berlangsung...

Read more
Next Post
Sembako Rp96 Ribu Cuma Bayar Rp40 Ribu! Warga Serbu Pasar Citeureup Bazar Ramadan

Sembako Rp96 Ribu Cuma Bayar Rp40 Ribu! Warga Serbu Pasar Citeureup Bazar Ramadan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Optimalkan Penanganan Angkutan Tambang Parung Panjang – Bunar, Sekda Sebut Akan Bangun Kantong Parkir

Optimalkan Penanganan Angkutan Tambang Parung Panjang – Bunar, Sekda Sebut Akan Bangun Kantong Parkir

December 19, 2023
Peran Masyarakat Diperlukan Atasi Persoalan THM di Cileungsi

Peran Masyarakat Diperlukan Atasi Persoalan THM di Cileungsi

June 21, 2023
15 Kecamatan di Kabupaten Bogor Dalam Pengelolaan Website di Diskominfo

15 Kecamatan di Kabupaten Bogor Dalam Pengelolaan Website di Diskominfo

July 11, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW