Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Sosok dan Politik

Tempat Larangan Kampanye Mulai Diuji MK

sayyev by sayyev
July 7, 2023
in Sosok dan Politik
0
Tempat Larangan Kampanye Mulai Diuji MK

Gedung MK

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Permohonan uji materiil bernomor Nomor 65/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni mengenai pasal tempat larangan kampanye yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mulai diuji Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari RMOL, Jumat (7/7/2023), kuasa hukum pemohon Donny Tri Istiqomah menyebut kliennya Handrey adalah warga negara sekaligus pemilih pada Pemilu 2024. Sedangkan Ong Yenni (Pemohon II) adalah warga negara yang menjadi calon anggota legislatif. MK sendiri telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan, Kamis (6/7/2023).

Donny memaparkan pokok permohonan pengujian materiil Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”.

Berita lainnya

Jejak Leluhur Dijaga, PPSI Bogor Rangkul Sesepuh Cimande untuk Lestarikan Pencak Silat

‎Ahmad Ru’yat Serap Berbagai Aspirasi Masyarakat Peduli Klapanunggal (MPK)‎

PMC Padukan Touring dan Aksi Sosial, Siap Tanam Mangrove di Pangandaran

Sedangkan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, “Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

“Penjelasan pasal ini membolehkan untuk kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, kampanye di tempat ibadah dan pendidikan. Prinsipnya diperbolehkan. Sementara normanya menyatakan dilarang. Dampaknya buat para Pemohon secara konstitusional potensi kerugiannya pertama untuk Pemohon II ini agamanya Budha dalam konteks kampanye di tempat ibadah itu setidaknya ada ketidakadilan,” kata Donny dalam sidang itu. 

Donny memandang diperbolehkannya menggunakan fasilitas Pemerintah untuk kampanye akan membuat Pemerintah sulit bersikap netral kepada semua peserta Pemilu. Sebab Presiden dan Kepala Daerah walaupun dipilih secara langsung oleh rakyat namun pencalonannya tetap diusung dan diusulkan oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik. 

Dengan dibukanya peluang bagi Presiden dan/atau Kepala Daerah untuk mengijinkan digunakannya fasilitas Pemerintah (kantor pemerintah, mobil dinas, alun-alun, lapangan upacara dan lain-lain) dikhawatirkan Presiden dan/atau Kepala Daerah hanya akan memberikan fasilitas itu kepada peserta pemilu (partai politik) yang menjadi pengusung dan pendukungnya saja.

“Penggunaan fasilitas umum sebagai tempat kampanye hanya menjadi tempat mereka yang berkuasa di daerah itu. Akibatnya dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap proses politik,” ujar Donny. 

Selanjutnya, terkait penggunaan tempat ibadah, Pemohon meyakini kehidupan beragama tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. “Kampanye di tempat pendidikan jelas berpotensi membagi institusi-institusi pendidikan ke dalam berbagai aliran politik,” tegas Donny. 

Untuk itu, dalam petitum, MK diminta Pemohon untuk menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf f UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

** yev

Tags: Tempat Larangan Kampanye
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Jejak Leluhur Dijaga, PPSI Bogor Rangkul Sesepuh Cimande untuk Lestarikan Pencak Silat

by Arsyit Syarifudin
May 1, 2026
0
Jejak Leluhur Dijaga, PPSI Bogor Rangkul Sesepuh Cimande untuk Lestarikan Pencak Silat

AKTUALITA.CO.ID - Sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur, Ketua DPD Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) Kabupaten Bogor, Dodi Sangadipati, S.Kom, melakukan kunjungan silaturahmi ke Saung Penca Cimade, pusat PPSAC...

Read more

‎Ahmad Ru’yat Serap Berbagai Aspirasi Masyarakat Peduli Klapanunggal (MPK)‎

by Arsyit Syarifudin
April 30, 2026
0
‎Ahmad Ru’yat Serap Berbagai Aspirasi Masyarakat Peduli Klapanunggal (MPK)‎

AKTUALITA.CO.ID - Anggota DPR RI Komisi IX dari Fraksi PKS, Drh. H. Ahmad Ru'yat, M.Si, gelar reses tahun sidang ke empat 2025 - 2026 bersama Masyarakat Peduli Klapanunggal...

Read more

PMC Padukan Touring dan Aksi Sosial, Siap Tanam Mangrove di Pangandaran

by Arsyit Syarifudin
April 30, 2026
0
PMC Padukan Touring dan Aksi Sosial, Siap Tanam Mangrove di Pangandaran

AKTUALITA.CO.ID - Komunitas Pers Motor Club (PMC) akan kembali menunjukkan eksistensinya dalam kegiatan touring yang dikemas dengan aksi sosial dan kepedulian lingkungan. Rencananya, PMC akan melakukan kegiatan trip...

Read more

Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf atas Pernyataan Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

by Arsyit Syarifudin
April 30, 2026
0
Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf atas Pernyataan Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

AKTUALITA.CO.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataannya pasca insiden kecelakaan kereta di wilayah Bekasi Timur yang dinilai...

Read more

‎Kesbangpol Kabupaten Bogor Perkuat Peran Ormas Lewat COMPAS 2026‎

by Arsyit Syarifudin
April 29, 2026
0
‎Kesbangpol Kabupaten Bogor Perkuat Peran Ormas Lewat COMPAS 2026‎

AKTUALITA.CO.ID - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bogor menggelar kegiatan Coffee Morning Pemerintah Daerah Bersama Organisasi Kemasyarakatan (COMPAS) pada 27-28 April 2026 di Ole Suites Hotel...

Read more
Next Post
FORNAS VII Jawa Barat, Denda Alamsyah: Permainan Tradisional Balogo dari Kalimantan Selatan Menarik Perhatian

FORNAS VII Jawa Barat, Denda Alamsyah: Permainan Tradisional Balogo dari Kalimantan Selatan Menarik Perhatian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Pastikan Target Prioritas Tercapai, Kementerian ATR/BPN Beri Pembinaan ke Satker Kanwil BPN Provinsi Aceh

Pastikan Target Prioritas Tercapai, Kementerian ATR/BPN Beri Pembinaan ke Satker Kanwil BPN Provinsi Aceh

May 16, 2024
Stefan William dan Marshanda Reuni di Serial “Melindungimu Selamanya”: Kisah Cinta Pertama yang Penuh Drama

Stefan William dan Marshanda Reuni di Serial “Melindungimu Selamanya”: Kisah Cinta Pertama yang Penuh Drama

November 1, 2025
Ahmad Dhani Bonceng Tiga Keluar Dari Kediaman Prabowo, 3 Tahun Harus Berpuasa

Ahmad Dhani Bonceng Tiga Keluar Dari Kediaman Prabowo, 3 Tahun Harus Berpuasa

February 14, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW