Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Sosok dan Politik

Tempat Larangan Kampanye Mulai Diuji MK

sayyev by sayyev
July 7, 2023
in Sosok dan Politik
0
Tempat Larangan Kampanye Mulai Diuji MK

Gedung MK

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Permohonan uji materiil bernomor Nomor 65/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni mengenai pasal tempat larangan kampanye yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mulai diuji Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari RMOL, Jumat (7/7/2023), kuasa hukum pemohon Donny Tri Istiqomah menyebut kliennya Handrey adalah warga negara sekaligus pemilih pada Pemilu 2024. Sedangkan Ong Yenni (Pemohon II) adalah warga negara yang menjadi calon anggota legislatif. MK sendiri telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan, Kamis (6/7/2023).

Donny memaparkan pokok permohonan pengujian materiil Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”.

Berita lainnya

Revisi UU Pemilu Mandek, Yusfitriadi: Khawatir Diam-Diam Ketok Palu

Junsam Apresiasi Gebyar Muharram 1448 Hijriah di Desa Limusnunggal

Fentry, Kembali Ramaikan Blantika Musik Dengan Lagu Putri Kecilku

Sedangkan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, “Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

“Penjelasan pasal ini membolehkan untuk kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, kampanye di tempat ibadah dan pendidikan. Prinsipnya diperbolehkan. Sementara normanya menyatakan dilarang. Dampaknya buat para Pemohon secara konstitusional potensi kerugiannya pertama untuk Pemohon II ini agamanya Budha dalam konteks kampanye di tempat ibadah itu setidaknya ada ketidakadilan,” kata Donny dalam sidang itu. 

Donny memandang diperbolehkannya menggunakan fasilitas Pemerintah untuk kampanye akan membuat Pemerintah sulit bersikap netral kepada semua peserta Pemilu. Sebab Presiden dan Kepala Daerah walaupun dipilih secara langsung oleh rakyat namun pencalonannya tetap diusung dan diusulkan oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik. 

Dengan dibukanya peluang bagi Presiden dan/atau Kepala Daerah untuk mengijinkan digunakannya fasilitas Pemerintah (kantor pemerintah, mobil dinas, alun-alun, lapangan upacara dan lain-lain) dikhawatirkan Presiden dan/atau Kepala Daerah hanya akan memberikan fasilitas itu kepada peserta pemilu (partai politik) yang menjadi pengusung dan pendukungnya saja.

“Penggunaan fasilitas umum sebagai tempat kampanye hanya menjadi tempat mereka yang berkuasa di daerah itu. Akibatnya dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap proses politik,” ujar Donny. 

Selanjutnya, terkait penggunaan tempat ibadah, Pemohon meyakini kehidupan beragama tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. “Kampanye di tempat pendidikan jelas berpotensi membagi institusi-institusi pendidikan ke dalam berbagai aliran politik,” tegas Donny. 

Untuk itu, dalam petitum, MK diminta Pemohon untuk menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf f UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

** yev

Tags: Tempat Larangan Kampanye
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Revisi UU Pemilu Mandek, Yusfitriadi: Khawatir Diam-Diam Ketok Palu

by Arsyit Syarifudin
June 18, 2026
0
Revisi UU Pemilu Mandek, Yusfitriadi: Khawatir Diam-Diam Ketok Palu

AKTUALITA.CO.ID – Pengamat kebijakan publik sekaligus Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi mendesak DPR RI untuk segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut tidak bisa lagi...

Read more

Junsam Apresiasi Gebyar Muharram 1448 Hijriah di Desa Limusnunggal

by Arsyit Syarifudin
June 15, 2026
0
Junsam Apresiasi Gebyar Muharram 1448 Hijriah di Desa Limusnunggal

AKTUALITA.CO.ID – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PPP Dapil II, Junaidi Samsudin yang akrab disapa Junsam, menghadiri kegiatan Gebyar Muharram 1448 Hijriah dalam rangka menyambut Tahun...

Read more

Fentry, Kembali Ramaikan Blantika Musik Dengan Lagu Putri Kecilku

by Arsyit Syarifudin
June 15, 2026
0
Fentry, Kembali Ramaikan Blantika Musik Dengan Lagu Putri Kecilku

AKTUALITA _ Fentry, salah satu artis penyanyi wanita yang memulai karir di dunia musik tahun 1982. Penyanyi berdarah Jawa dan Sunda ini saat berusia 14 tahun diajak menyanyi...

Read more

Ateng Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah

by Arsyit Syarifudin
June 15, 2026
0
Ateng Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah

AKTUALITA  –  Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai dampak lanjutan dari kenaikan harga energi global dan pelemahan nilai tukar rupiah...

Read more

PKB Jabar Fest Tegaskan Politik Pelayanan, Cak Imin: Partai Harus Hadir

by Arsyit Syarifudin
June 15, 2026
0
PKB Jabar Fest Tegaskan Politik Pelayanan, Cak Imin: Partai Harus Hadir

AKTUALITA - Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa partai politik harus hadir di tengah masyarakat tidak hanya saat momentum pemilu, tetapi juga melalui pelayanan, pemberdayaan,...

Read more
Next Post
FORNAS VII Jawa Barat, Denda Alamsyah: Permainan Tradisional Balogo dari Kalimantan Selatan Menarik Perhatian

FORNAS VII Jawa Barat, Denda Alamsyah: Permainan Tradisional Balogo dari Kalimantan Selatan Menarik Perhatian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Hentikan Perjuangan, Jika Anda Mengalami Dua Hal Ini

Hentikan Perjuangan, Jika Anda Mengalami Dua Hal Ini

September 3, 2023
Pimpin Peringatan HANTARU 2024, Menteri AHY: Kita Lindungi Hak Tanah Ulayat Milik Masyarakat Adat

Pimpin Peringatan HANTARU 2024, Menteri AHY: Kita Lindungi Hak Tanah Ulayat Milik Masyarakat Adat

September 25, 2024
BPTJ Resmi Hibahkan Skybridge Bojonggede ke Pemkab Bogor

BPTJ Resmi Hibahkan Skybridge Bojonggede ke Pemkab Bogor

October 6, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW