Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Sosok dan Politik

Tempat Larangan Kampanye Mulai Diuji MK

sayyev by sayyev
July 7, 2023
in Sosok dan Politik
0
Tempat Larangan Kampanye Mulai Diuji MK

Gedung MK

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Permohonan uji materiil bernomor Nomor 65/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni mengenai pasal tempat larangan kampanye yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mulai diuji Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari RMOL, Jumat (7/7/2023), kuasa hukum pemohon Donny Tri Istiqomah menyebut kliennya Handrey adalah warga negara sekaligus pemilih pada Pemilu 2024. Sedangkan Ong Yenni (Pemohon II) adalah warga negara yang menjadi calon anggota legislatif. MK sendiri telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan, Kamis (6/7/2023).

Donny memaparkan pokok permohonan pengujian materiil Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”.

Berita lainnya

‎PWRI Jonggol Gelar Donor Darah dan Pengobatan Gratis‎

Sambangi PWI Kabupaten Bogor, Tantan Sulthon Paparkan 5 Program ‘PWI Jabar Istimewa’

Sambangi ‘Rumah’ PWI Kota Bogor, Tantan Sulthon Temukan Kesamaan Program Unggulan untuk PWI Jabar

Sedangkan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, “Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

“Penjelasan pasal ini membolehkan untuk kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, kampanye di tempat ibadah dan pendidikan. Prinsipnya diperbolehkan. Sementara normanya menyatakan dilarang. Dampaknya buat para Pemohon secara konstitusional potensi kerugiannya pertama untuk Pemohon II ini agamanya Budha dalam konteks kampanye di tempat ibadah itu setidaknya ada ketidakadilan,” kata Donny dalam sidang itu. 

Donny memandang diperbolehkannya menggunakan fasilitas Pemerintah untuk kampanye akan membuat Pemerintah sulit bersikap netral kepada semua peserta Pemilu. Sebab Presiden dan Kepala Daerah walaupun dipilih secara langsung oleh rakyat namun pencalonannya tetap diusung dan diusulkan oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik. 

Dengan dibukanya peluang bagi Presiden dan/atau Kepala Daerah untuk mengijinkan digunakannya fasilitas Pemerintah (kantor pemerintah, mobil dinas, alun-alun, lapangan upacara dan lain-lain) dikhawatirkan Presiden dan/atau Kepala Daerah hanya akan memberikan fasilitas itu kepada peserta pemilu (partai politik) yang menjadi pengusung dan pendukungnya saja.

“Penggunaan fasilitas umum sebagai tempat kampanye hanya menjadi tempat mereka yang berkuasa di daerah itu. Akibatnya dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap proses politik,” ujar Donny. 

Selanjutnya, terkait penggunaan tempat ibadah, Pemohon meyakini kehidupan beragama tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. “Kampanye di tempat pendidikan jelas berpotensi membagi institusi-institusi pendidikan ke dalam berbagai aliran politik,” tegas Donny. 

Untuk itu, dalam petitum, MK diminta Pemohon untuk menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf f UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

** yev

Tags: Tempat Larangan Kampanye
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

‎PWRI Jonggol Gelar Donor Darah dan Pengobatan Gratis‎

by Arsyit Syarifudin
August 5, 2026
0
‎PWRI Jonggol Gelar Donor Darah dan Pengobatan Gratis‎

AKTUALITA.CO.ID – Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kecamatan Jonggol bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Jonggol menggelar bakti sosial berupa donor darah, pemeriksaan kesehatan gratis, dan pengobatan gratis di...

Read more

Sambangi PWI Kabupaten Bogor, Tantan Sulthon Paparkan 5 Program ‘PWI Jabar Istimewa’

by Arsyit Syarifudin
August 3, 2026
0
Sambangi PWI Kabupaten Bogor, Tantan Sulthon Paparkan 5 Program ‘PWI Jabar Istimewa’

AKTUALITA.CO.ID – Calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat periode 2027–2031, Tantan Sulthon Bukhawan, memaparkan lima program unggulan dalam kunjungan silaturahmi ke Sekretariat PWI Kabupaten Bogor, Senin...

Read more

Sambangi ‘Rumah’ PWI Kota Bogor, Tantan Sulthon Temukan Kesamaan Program Unggulan untuk PWI Jabar

by Arsyit Syarifudin
August 3, 2026
0
Sambangi ‘Rumah’ PWI Kota Bogor, Tantan Sulthon Temukan Kesamaan Program Unggulan untuk PWI Jabar

AKTUALITA.CO.ID - Calon Ketua PWI Jawa Barat periode 2027–2031 yang juga Pemimpin Redaksi InilahKoran, Tantan Sulthon Bukhawan menyambangi Sekretariat PWI Kota Bogor, Jalan Tirto Adhi Soerjo nomor 4,...

Read more

PK KNPI Jasinga Salurkan 33 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

by Arsyit Syarifudin
August 3, 2026
0
PK KNPI Jasinga Salurkan 33 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

AKTUALITA.CO.ID – Pengurus Kecamatan (PK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jasinga bersama sejumlah mitra berhasil mendistribusikan sekitar 33 ribu liter air bersih kepada warga yang terdampak kekeringan di...

Read more

Perdana Digelar, KNPI Citeureup Wadahi Pemuda Lewat Ajang Boxing

by Arsyit Syarifudin
August 2, 2026
0
Perdana Digelar, KNPI Citeureup Wadahi Pemuda Lewat Ajang Boxing

AKTUALITA.CO.ID – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Citeureup bekerja sama dengan Citeureup Boxing Community menggelar ajang boxing di kawasan Ruko Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Minggu (2/8/26)...

Read more
Next Post
FORNAS VII Jawa Barat, Denda Alamsyah: Permainan Tradisional Balogo dari Kalimantan Selatan Menarik Perhatian

FORNAS VII Jawa Barat, Denda Alamsyah: Permainan Tradisional Balogo dari Kalimantan Selatan Menarik Perhatian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Bupati Bogor Rudy Susmanto Kunjungi Pengungsi di Cisarua, Rudy: Dapur Umum Akan Disiapkan

Bupati Bogor Rudy Susmanto Kunjungi Pengungsi di Cisarua, Rudy: Dapur Umum Akan Disiapkan

March 3, 2025
Anggota Polisi Terjatuh Saat Perbaiki Kabel Menjuntai di Gunung Putri

Anggota Polisi Terjatuh Saat Perbaiki Kabel Menjuntai di Gunung Putri

April 30, 2025
Sentuh Tanahku sebagai Solusi Digital untuk Manajemen Aset Tanah Pribadi Masyarakat

Sentuh Tanahku sebagai Solusi Digital untuk Manajemen Aset Tanah Pribadi Masyarakat

October 17, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW