Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Sosok dan Politik

Tempat Larangan Kampanye Mulai Diuji MK

sayyev by sayyev
July 7, 2023
in Sosok dan Politik
0
Tempat Larangan Kampanye Mulai Diuji MK

Gedung MK

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Permohonan uji materiil bernomor Nomor 65/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni mengenai pasal tempat larangan kampanye yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mulai diuji Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari RMOL, Jumat (7/7/2023), kuasa hukum pemohon Donny Tri Istiqomah menyebut kliennya Handrey adalah warga negara sekaligus pemilih pada Pemilu 2024. Sedangkan Ong Yenni (Pemohon II) adalah warga negara yang menjadi calon anggota legislatif. MK sendiri telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan, Kamis (6/7/2023).

Donny memaparkan pokok permohonan pengujian materiil Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”.

Berita lainnya

Lestarikan Tradisi Papajar, Hj. Nunur Nurhasdian: Budaya Adalah Identitas dan Warisan Generasi

Hujan Turun Bikin Warga Cicerewed Trauma, Ipeck Bakal Panggil Pengembang

Politisi Partai Golkar Kota Bekasi Ini Sebut Penyampaian Usulan Pembangunan Tidak Hanya Saat Reses

Sedangkan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, “Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

“Penjelasan pasal ini membolehkan untuk kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, kampanye di tempat ibadah dan pendidikan. Prinsipnya diperbolehkan. Sementara normanya menyatakan dilarang. Dampaknya buat para Pemohon secara konstitusional potensi kerugiannya pertama untuk Pemohon II ini agamanya Budha dalam konteks kampanye di tempat ibadah itu setidaknya ada ketidakadilan,” kata Donny dalam sidang itu. 

Donny memandang diperbolehkannya menggunakan fasilitas Pemerintah untuk kampanye akan membuat Pemerintah sulit bersikap netral kepada semua peserta Pemilu. Sebab Presiden dan Kepala Daerah walaupun dipilih secara langsung oleh rakyat namun pencalonannya tetap diusung dan diusulkan oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik. 

Dengan dibukanya peluang bagi Presiden dan/atau Kepala Daerah untuk mengijinkan digunakannya fasilitas Pemerintah (kantor pemerintah, mobil dinas, alun-alun, lapangan upacara dan lain-lain) dikhawatirkan Presiden dan/atau Kepala Daerah hanya akan memberikan fasilitas itu kepada peserta pemilu (partai politik) yang menjadi pengusung dan pendukungnya saja.

“Penggunaan fasilitas umum sebagai tempat kampanye hanya menjadi tempat mereka yang berkuasa di daerah itu. Akibatnya dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap proses politik,” ujar Donny. 

Selanjutnya, terkait penggunaan tempat ibadah, Pemohon meyakini kehidupan beragama tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. “Kampanye di tempat pendidikan jelas berpotensi membagi institusi-institusi pendidikan ke dalam berbagai aliran politik,” tegas Donny. 

Untuk itu, dalam petitum, MK diminta Pemohon untuk menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf f UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

** yev

Tags: Tempat Larangan Kampanye
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Lestarikan Tradisi Papajar, Hj. Nunur Nurhasdian: Budaya Adalah Identitas dan Warisan Generasi

by Arsyit Syarifudin
February 14, 2026
0
Lestarikan Tradisi Papajar, Hj. Nunur Nurhasdian: Budaya Adalah Identitas dan Warisan Generasi

AKTUALITA.CO.ID - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKB, Hj. Nunur Nurhasdian, memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan Papajar Budaya yang menampilkan kekayaan tradisi lokal di Kecamatan...

Read more

Hujan Turun Bikin Warga Cicerewed Trauma, Ipeck Bakal Panggil Pengembang

by Arsyit Syarifudin
February 14, 2026
0
Hujan Turun Bikin Warga Cicerewed Trauma, Ipeck Bakal Panggil Pengembang

AKTUALITA.CO.ID - Hujan deras yang kembali mengguyur wilayah Babakan Madang pada Sabtu (14/2/2026) sore, menjadi kabar buruk bagi ketenangan warga Kampung Cicerewed RT 04/RW 01, Desa Cijayanti. Bagi...

Read more

Politisi Partai Golkar Kota Bekasi Ini Sebut Penyampaian Usulan Pembangunan Tidak Hanya Saat Reses

by Arsyit Syarifudin
February 13, 2026
0
Politisi Partai Golkar Kota Bekasi Ini Sebut Penyampaian Usulan Pembangunan Tidak Hanya Saat Reses

AKTUALITA.CO.ID — Kalangan masyarakat Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, menghadiri kegiatan Reses I Tahun 2026 yang digelar anggota DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra, Kamis (12/2/2026). Kegiatan...

Read more

Revitalisasi Dua Pasar Kota Bekasi Stagnan Komisi II Pertanyakan Komitmen Pemda

by Arsyit Syarifudin
February 13, 2026
0
Revitalisasi Dua Pasar Kota Bekasi Stagnan Komisi II Pertanyakan Komitmen Pemda

AKTUALITA.CO.ID – Masih ada pasar yang progres revitalisasinya menjadi perhatian publik. Sejak digulir beberapa tahun lalu, hingga saat ini belum ada kepastian revitalisasi pasar di Kota Bekasi yang...

Read more

Prioritas Tahun 2026 Bapemperda DPRD Kota Bekasi Tetapkan Raperda Tentang LGBT dan Produk Halal

by Arsyit Syarifudin
February 13, 2026
0
Prioritas Tahun 2026 Bapemperda DPRD Kota Bekasi Tetapkan Raperda Tentang LGBT dan Produk Halal

AKTUALITA.CO.ID — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menetapkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas untuk tahun 2026. Fokus utama pada raperda tersebut, kata Ketua Bapemperda...

Read more
Next Post
FORNAS VII Jawa Barat, Denda Alamsyah: Permainan Tradisional Balogo dari Kalimantan Selatan Menarik Perhatian

FORNAS VII Jawa Barat, Denda Alamsyah: Permainan Tradisional Balogo dari Kalimantan Selatan Menarik Perhatian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Dua Pak Ogah Pengeroyok Wisatawan Ditangkap, Satu Masih Buron

Dua Pak Ogah Pengeroyok Wisatawan Ditangkap, Satu Masih Buron

December 26, 2024
Kejaksaan Tahan Tersangka Koruptor Dana BOS SMK Generasi Mandiri

Kejaksaan Tahan Tersangka Koruptor Dana BOS SMK Generasi Mandiri

May 11, 2023
Maju ke Semifinal, Indonesia Bantai Laos Dengan Score 6 – 1

Maju ke Semifinal, Indonesia Bantai Laos Dengan Score 6 – 1

June 28, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW